Lompat ke isi utama

Berita

Menelisik Aturan Main Dalam Kampanye, Bawaslu Kaltara Hadirkan Pembicara Berkompeten

Menelisik Aturan Main Dalam Kampanye, Bawaslu Kaltara Hadirkan Pembicara Berkompeten
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara - Seperti yang diketahui bahwa saat ini cukup banyak bertebaran baliho dan spanduk yang sudah bermuatan unsur kampanye di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, sementara dalam PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. Bawaslu Kaltara, KPU Kaltara, Satpol PP Provinsi Kaltara, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, bersama dengan partai politk peserta pemilu dan bakal calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan utara duduk bersama mendiskusikan aturan main dalam kampanye, apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang.  Kegiatan itu diselenggarakan di Ballroom Hotel Luminor Tanjung Selor. Selasa, (14/08) Sulaiman, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara selaku pembicara mengingatkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu dan bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan. “kawan-kawan parpol dan bakal calon anggota DPD boleh saja melakukan sosialisasi, seperti pemasangan bendera parpol, rapat atau pertemuan terbatas, asal tetap mematuhi apa yang sudah di dalilkan pada pasal 79 PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum”, tegas Sulaiman Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa dalam definisi kampanye itu unsurnya tidak bersifat akumulatif lagi, saat ini sudah bersifat alternatif, sehingga jika dalam pengertian definisi yang sudah ditetapkan dalam pasal 1 angka 35 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu, walaupun hanya memuat salah satu dari unsur visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu sudah dapat dikategorikan kampanye. “jadi saat ini saya ingin menyampaikan juga kepada kawan-kawan parpol dan bakal calon anggota DPD saat ini definisi kampanye itu unsurnya sudah tidak bersifat akumulatif lagi, tapi sudah menjadi alternatif sehingga misalnya ada partai politik yang memasang spanduk atau baliho sosialisasi yang memuat salah satu saja dari unsur Visi, Misi, Program dan atau citra diri peserta pemilu sudah dapat dikategorikan dengan Kampanye”, tuturnya Selain itu, Suryanata al-Islami, Ketua KPU Kaltara sebagai pembicara kedua meyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kaltara. Ia mengatakan kegiatan seperti ini harus dapat dilaksanakan terus dengan mempertemukan Bawaslu, KPU, dan Peserta Pemilu baik Parpol maupun Bakal Calon Anggota DPD bersama stakeholder terkait, guna mencairkan komunikasi antara penyelenggara dan peserta Pemilu, sehingga jika ada permasalahan dapat diskusikan bersama dan mencari jalan keluar yang terbaik. “saya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kaltara ini, karena kegiatan ini dapat mencairkan komunikasi kita antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu”, terang Surya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltara sebagai pembicara ketiga menghadirkan Kasatpol PP, Selamet Riadi, menegaskan bahwa pemasangan baliho atau sepanduk harus mengikuti Peraturan Daerah masing-masing daerah terkait dengan pengaturan reklame. Mengingat saat ini masih belum masuk tahapan kampanye dan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye atau APK belum ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, maka sejatinya peserta pemilu Partai Politik maupun bakal calon Anggota DPD harus memiliki izin pemasangan reklame, jika tidak memiliki izin maka sudah dapat dikatakan melanggar perda. “jika ingin memasang spanduk atau baliho sosialisasi dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah terkait dengan perizinan reklame dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda Masing-masing daerah, tentu dengan ketentuan-ketentuan sosialisasi yang tidak ada memuat unsur-unsur Kampanye didalamnya”, ungkap Selamet Hadir pula, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara yang di wakili oleh Plt. Kadishub Kaltara, Andi Nasuha, memberikan sosialisasi terkait dengan implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam masa Kampanye. Pemasangan bahan Kampanye seperti stiker yang ditempelkan pada kaca belakang kendaraan bermotor baik kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi itu tidak diperkenankan, karena dapat menggangu kebebasan pandangan pengemudi dan dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan maupun tindak kejahatan di dalam angkutan umum. “Sebagaimana dalam PP Nomor 55 tahun 2022 Tentang Kendaraan disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela kendaraan bermotor dan kereta gandengan. Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan diantaranya tahan goresan, bening dan tidak mudah Pudar, tidak membahayakan apabila kaca pecah dan tidak menggangu penglihatan pengemudi, dan diperkuat lagi dalam Surat Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada kendaraan bermotor, maka jika Bahan Kampanye seperti stiker di tempelkan penuh pada kaca belakang kendaraan bermotor dikhawatirkan akan mengakibatkan kecelakaan dan tindak kejahatan didalam angkutan umum tersebut”, terang Andi Bawaslu Kaltara melalui kegiatan ini ingin memberikan pemahaman terkait aturan-aturan main dalam pelaksanaan kampanye kepada Peserta Pemilu, sebagai bentuk pencegahan sehingga potensi-potensi pelanggaran dalam perjalanannya nanti disaat atau sebelum tahapan kampanye dimulai dapat diminimalisir bahkan dicegah. Penulis : Fuad Rachman Editor : Rusdiansyah (JF Pranata Humas) Bawaslu Kaltara.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle