Profil Singkat PPID Bawaslu Provinsi Kaltara
Menjamin hak publik untuk memperoleh informasi dari penyelenggara pemilu adalah salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis.
Keterbukaan informasi juga merupakan hak dari masyarakat yang harus dipenuhi. Sehingga Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara sebagai penyelenggara pemilu, dituntut untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat dan akurat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik, perlu pelayanan informasi publik yang baik, Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilohan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota. Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tanggal 06 Januari 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 40.1/K.KU.01.00/I/2020 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020.
Adapun Struktur PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara sebagai berikut:
- Pembina yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
- Tim Pertimbangan yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
- Atasan PPID yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Kasubbag Hukum, Humas dan Hubal
- Petugas Pelayanan Informasi yaitu Staf Humas