Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kaltara merupakan pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
Sebagaimana diketahui, penanganan pelanggaran Pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu. Karena dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan bersama dengan Bawaslu. Namun, dalam pelaksanaannya terkadang ketiga lembaga ini melahirkan perbedaan pandangan.
Disisi lain, Hukum acara pidana yang sering digunakan dalam undang-undang Pemilu mempunyai beberapa bagian norma yang berbeda dengan hukum acara pidana induk yang ada dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perbedaan itu antara lain terletak pada komponen pelaksananya, alur penanganannya, dan batas waktunya. Disamping juga ada kesamaan dalam muatan materinya, sehingga memiliki potensi mengalami duplikasi dan tingkat efektivitas.
Dengan adanya permasalahan tersebut dimana dikhawatirkan akan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pelangggaran pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu menjadi langkah strategis bagi Bawaslu dalam mengoptimalkan fungsi-fungsi penanganan tindak pidana Pemilu.
Tentu, dalam Pembentukan Sentra Gakkumdu sebagaimana amanah UU Pemilu yaitu efektivitas kerja dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu. Maka, dengan adanya Bawaslu sebagai salah satu komponen pelaksananya membawa Sentra Gakkumdu memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu.
Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 dimana beberapa tahapannya saat ini telah berjalan, selain itu, adanya fenomena dinamika politik yang berbeda dari Pemilu tahun 2020 yang lalu, diharapkan Sentra Gakkumdu mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan menjadi harapan terbesar masyarakat Indonesia dalam ranah penegakan hukum tindak pidana Pemilu, yang adil dan transparan berdasarkan Undang Undang. Semoga dengan itu demokrasi di Indonesia mampu menghasilkan pemimpin bangsa yang memiliki Integritas dan atas pilihan semua masyarakatnya.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara
Discussion about this post