Jakarta, 9 Januari 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara mendampingi Bawaslu Kabupaten dan Kota di wilayahnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini membahas dua perkara, yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Tana Tidung dengan nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan dengan nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang yang berlangsung di Panel 3 MK dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam persidangan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman, hadir mendengarkan permohonan dari kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung nomor urut 1, Said Agil-Hendrik.
Kuasa hukum paslon nomor urut 1, Wawan, mengungkapkan bahwa Ibrahim Ali, calon bupati petahana, telah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) selama periode 22 Maret hingga 22 September 2024. Mutasi ini diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami menyoroti mutasi terhadap Sekretaris Daerah Tana Tidung, yang juga menjadi calon bupati nomor urut 1, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor T.800.1.6.2/072/BKPSDM tanggal 30 Mei 2024,” ujar Wawan.
Selain mutasi Sekretaris Daerah, Ibrahim Ali juga diduga melakukan mutasi terhadap tiga ASN lainnya pada periode Mei hingga Agustus 2024, serta delapan ASN setelah penetapan paslon pada November 2024.
Pemohon juga mempersoalkan dugaan penyalahgunaan dana desa dan intervensi terhadap kepala desa untuk mendukung kampanye paslon nomor urut 2. Menurut Wawan, dana desa sebesar Rp30 juta per desa dialokasikan untuk kampanye di sejumlah desa di Tana Tidung. “Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada dan dapat dikenai sanksi pembatalan pencalonan,” tegasnya.
Selain itu, pemohon menemukan indikasi kecurangan di 16 tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya TPS 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Hilir, dan TPS lainnya di beberapa desa di Tana Tidung. Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan data pemilih yang tidak hadir.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 449 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024 yang ditetapkan pada 6 Desember 2024, serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Sementara itu, pada perkara sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan, kuasa hukum pemohon, Eko Saputra, menyatakan telah menarik permohonan dan menyerahkan tanda terima penarikan kepada MK. Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa penarikan akan dilaporkan lebih lanjut dalam sidang pleno.
Penulis: Fahmi
Editor: Humas Bawaslu Kaltara
Discussion about this post