Jakarta, Bawaslu kaltara_ Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang perkara nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Wali Kota Tarakan. Penundaan ini dilakukan untuk mendengarkan dan mempelajari lebih lanjut permohonan yang diajukan oleh Lembaga Analisis HAM Indonesia, yang tercatat sebagai pemantau Pilkada Kota Tarakan.
Penundaan sidang ini dipicu oleh adanya pengajuan penarikan permohonan dari pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut, sementara di sisi lain, pihak lain yang juga tercantum dalam berkas permohonan tetap bersikeras melanjutkan permohonan ke MK.
Dalam berkas perkara, Ambo Tuwo, Ketua Lembaga Analisis HAM Indonesia, tercatat sebagai pemohon. Ia memberikan kuasa kepada Muklis dan Angga Bursa Lesmana, yang hadir dalam sidang di Gedung MK pada 09/01/2025
“Permohonan diajukan, namun kemudian ada pihak lain yang mengatasnamakan organisasi tersebut menarik permohonannya. Kami perlu mendapatkan kejelasan terkait pihak yang sah mengajukan permohonan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin sidang Panel 2 didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Saldi menegaskan bahwa Mahkamah belum menganggap permohonan ini ditarik atau tidak ada, tetapi berada dalam posisi status quo. Ia meminta KPU Kota Tarakan dan pihak terkait memberikan klarifikasi terkait pendaftaran pemantau pemilu yang sah di KPU.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut, termasuk memeriksa siapa yang terdaftar sebagai pemantau di KPU. Kejelasan ini penting untuk menentukan dasar pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi.
Sidang hari ini berakhir tanpa pembacaan permohonan oleh pemohon. Namun, MK akan menentukan sikap dalam sidang berikutnya setelah mendalami kasus ini, termasuk persoalan sengketa kepengurusan lembaga pemantau.
Berdasarkan berkas permohonan, pemohon meminta MK menetapkan kolom tidak bergambar sebagai pemenang Pilkada Wali Kota Tarakan 2024. Pemohon menduga pasangan calon (paslon) tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Khairul dan Ibnu Saud, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk mutasi aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum pendaftaran peserta Pilkada.
Penulis: Fahmi
Editor: Humas Bawaslu Kaltara
Discussion about this post