Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Kaltara Sambangi BKD Pertegas Netralitas ASN
|
TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara memperkuat sinergi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara guna mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini dikonkritkan melalui pertemuan konsolidasi formal yang berlangsung di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Lantai 2, 21/5/26.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar, S.IP. Sementara kehadiran rombongan Bawaslu disambut dan diterima langsung oleh Kepala BKD Provinsi Kaltara Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si beserta jajaran terkait. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam menjaga integritas birokrasi di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat empat poin krusial yang menjadi fokus utama dalam menjaga netralitas abdi negara. Poin pertama adalah menyamakan indikator pelanggaran netralitas ASN. Kedua lembaga sepakat mempertegas batasan-batasan yang dinilai mencederai netralitas, termasuk aktivitas digital di media sosial seperti memberikan like, menulis komentar, hingga membagikan (share) kiriman yang bermuatan politik. Selain itu, aturan mengenai pose foto yang menunjukkan simbol tertentu serta kehadiran ASN di acara-acara yang bermuatan politik juga dipertegas indikatornya agar tidak ada ruang abu-abu di lapangan.
Poin kedua yang disepakati adalah membangun kesepahaman mengenai pembagian kerja dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN. Mekanisme penegakan aturan dibuat secara berjenjang dan jelas, di mana Bawaslu bertugas memproses kajian awal terhadap setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan. Apabila dalam kajian tersebut terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan meneruskan rekomendasi resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKD untuk dilakukan eksekusi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, poin ketiga menetapkan rencana pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN yang melibatkan instansi terkait lainnya. Pembentukan Pokja ini dirancang untuk mempercepat jalur koordinasi dan mempermudah pengawasan langsung di lapangan secara efektif dan efisien, pokja ini juga kiranya dapat menekan angka pelanggaran netralitas ASN di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Terakhir, kedua belah pihak sepakat untuk lebih mengutamakan pola pencegahan daripada penindakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan agar ASN di Kalimantan Utara tidak terjebak dalam politisasi diri akibat ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap regulasi yang ada. Melalui konsolidasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kaltara dapat tetap menjaga profesionalitas dan fokus pada pelayanan publik tanpa terseret arus politik praktis.
Penulis : FR
Foto : Endra W
Editor : Lucky S