Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Kaltara, Bawaslu Perkuat Koordinasi

Antisipasi Klaster Baru Covid-19 di Kaltara, Bawaslu Perkuat Koordinasi
Tanjung selor - Bawaslu Kaltara, Selasa 22 September 2020, bertempat di Polda Kaltara dilaksanakan Video Conference bersama Polri dalam rangka membahas langkah-langkah pencegahan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi, Arif Rochman  .   Menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Stakeholder Pemilu yang memutuskan bahwa Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sehingga Bawaslu, KPU dan Kepolisian harus lebih memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 pada Pemilihan Serentak 2020.   Adapun tahapan yang berpotensi rawan dalam waktu dekat yaitu tahapan penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, dalam tahapan ini yang menjadi antisipasi baik dari Bawaslu, KPU, dan Kepolisian yaitu pengerahan massa pendukung pasangan calon. Dalam tahapan ini potensi pelanggaran antara lain pelanggaran protokol kesehatan, intimidasi terhadap penyelenggara, aksi anarkis dari pasangan calon yang tidak lolos serta gugatan hukum.       Salah satu narasumber dalam rapat tersebut adalah Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan. pada pemaparan materinya, Abhan menyampaikan tahapan apa saja yang sangat berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, abhan menegaskan pelaku pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan untuk diberi sanksi. Hal ini agar pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 berjalan dengan lancer dan aman.     Penulis : Suhardi Editor    : Saifullah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle