Lompat ke isi utama

Berita

Arief : Bawaslu Kaltara Susun Timeline pengaktifan Pengawas Adhoc pasca keluarnya Perpu.

Arief : Bawaslu Kaltara Susun Timeline pengaktifan Pengawas Adhoc pasca keluarnya Perpu.
BULUNGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara telah mengambil langkah dan merumuskan beberapa kebijakan strategis dalam proses pengaktifan kembali pengawas adhoc baik ditingkat kecamatan maupun ditingkat kelurahan untuk pemilihan kepala daerah diseluruh Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kebijakan tersebut disusun pasca dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hasil rumusan kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan secara teknis ke Kabupaten/Kota SeProvinsi Kalimantan Utara untuk ditindak lanjuti. Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data Informasi Arief Rahman mengatakan perumusan kebijakan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan mekanisme dan tata cara pengaktifan kembali pengawas adhoc di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Utara. Arief juga mengatakan bahwa dalam proses pengaktifan pengawas adhoc, akan dilakukan proses verifikasi kembali kepada Pengawas non aktif berkaitan dengan persyaratan sebagai pengawas adhoc diantaranya kesedian person dari pengawaa adhoc itu sendiri “Prinsipnya, perumusan kebijakan ini akan dibahas bersama antar pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, hasilnya nanti dijadikan sebagai pedoman Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Utara dalam pelaksanaan teknis pengaktifan kembali pengawas adhoc.” Ungkapnya Perumusan kebijakan ini akan disesuaikan dengan Kebijakan Bawaslu Republik Indonesia dan PKPU tentang Jadwal, Tahapan dan Program yg dikeluarkan KPU nantinya. Kita juga nanti akan melakukan pengawasan, monitoring dan supervisi kepad Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi “Karena masih dalam suasana pandemic Covid-19, maka proses pengawasan, monitoring dan supervisi akan dilakukan secara daring atau nanti akan disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota.” Pungkasnya. Penulis: Yusril editor : Saifullah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle