Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalimantan Utara Sosialisasikan Bantuan Hukum dan Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Kajian Hukum Kaltara

Bawaslu Kalimantan Utara Sosialisasikan Bantuan Hukum dan Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Kajian Hukum Kaltara
Tanjung Selor, 12 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penjajakan kerja sama strategis dengan Pusat Kajian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kalimantan Utara. Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi penyelenggara pemilu serta peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu di bidang hukum dan regulasi. Ketua Bawaslu Kalimantan Utara, Yakobus, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada jajaran pengawas pemilu terkait mekanisme bantuan hukum yang dapat diakses apabila menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan lembaga akademik serta pusat kajian hukum di daerah. “Sosialisasi bantuan hukum ini bukan hanya kabupaten/kota tapi juga merupakan tupoksi divisi hukum. Bahwa divisi hukum memang berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada jajaran di kelembagaan kita. Namun, hal-hal seperti kolaborasi juga sangat penting karena menguatkan sekaligus membentuk suatu kolaborasi yang baik. Sehingga kedepan apabila Lembaga kita khususnya komisioner juga staf mengalami permasalahan hukum bisa dibantu. Untuk malam ini ditekankan agar sesuai dengan tata naskah di perbawaslu,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadliansyah menyampaikan yang dimaksud dengan layanan advokasi hukum, ada pada ketentuan perbawaslu 6 pasal 1 yaitu rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum sedangkan permasalahan hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu/pemilihan. “Bentuk advokasi ada yang namanya Litigasi yaitu sebelum peradilan dalam proses peradilan dan pelaksanaan putusan. Ada juga non litigasi yaitu pemeriksaan kode etik, sengketa informasi public, penyiapan pendapat hukum, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan. Saat ini belum ada SOP terkait proses pelayanan advokasi ini. Pelaksanaan advokasi hukum ini kita membutuhkan pihak yang berhak menerima layanan advokasi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan ketua Bawaslu kab/kota. selanjutnya unit kerja bagian hukum mengkaji permohonan yang diajukan, sampai dengan proses selesai,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penjajakan kerja sama antara Bawaslu Kaltara dengan Pusat Kajian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kalimantan Utara. Kerja sama ini diharapkan mencakup berbagai bidang, antara lain kajian regulasi, pendampingan hukum, hingga pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum pemilu. Perwakilan dari Pusat Kajian Hukum, Ardiansyah, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan akademis dan praktis untuk memperkuat sistem hukum pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas di Kalimantan Utara. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara beserta jajaran staf Sekretariat. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal untuk membangun jaringan kerja sama lintas sektor dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan di wilayah perbatasan Indonesia ini. Penulis: Fahmi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle