Bawaslu Kaltara Bahas Potensi Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan
|
Bawaslu Kaltara, Tarakan – Sebagai upaya mempersiapakan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pada tahapan Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) melaksanakan giat Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, pada 21 Juli 2020 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan.
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani pada saat memberikan materi pada kegiatan ter
sebut menyampaikan Pengawas Pemilu agar memahami kewenangannya secara lebih mendalam. Maksud pelaksanaan Rapat Koordinasi ini sebagai bekal bagi Pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangaanya.
Sebagai negara Hukum, lanjutnya kewenangan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku “jika tidak sesuai dengan aturan makan akan menjadi dua hal pelanggaran, yakni penyalahgunaan wewenang atau melampaui kewenangan yang diberikanâ€. Ungkapnya
Fokus pembahasan pada Rapat Koordinasi ini adalah pasal-pasal pelanggaran tindak pidana pada tahapan Pencalonan. Setiap pasal dilakukan pembahasan terkait unsur-unsur yang menjadi pelanggaran serta sanksi pidana yang dikenakan.
Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pasal Tindak Pidana pada tahapan Pencalonan, setelah pemaparan tersebut dibahas kemudian diberikan pencerahan serta arahan-arahan oleh Pimpinan Bawaslu Kaltara.
Pengarahan diberikan oleh Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kaltara, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini untuk memberikan bekal pemahaman yang cukup kepada Ba
waslu Kabupaten/Kota untuk menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana pada Tahapan Pencalonan yang pada saat ini masih dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfal) Syarat Dukungan Calon Perseorangan.
Penulis : A.Muh.Saifullah
Editor : Suhardi
sebut menyampaikan Pengawas Pemilu agar memahami kewenangannya secara lebih mendalam. Maksud pelaksanaan Rapat Koordinasi ini sebagai bekal bagi Pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangaanya.
Sebagai negara Hukum, lanjutnya kewenangan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku “jika tidak sesuai dengan aturan makan akan menjadi dua hal pelanggaran, yakni penyalahgunaan wewenang atau melampaui kewenangan yang diberikanâ€. Ungkapnya
Fokus pembahasan pada Rapat Koordinasi ini adalah pasal-pasal pelanggaran tindak pidana pada tahapan Pencalonan. Setiap pasal dilakukan pembahasan terkait unsur-unsur yang menjadi pelanggaran serta sanksi pidana yang dikenakan.
Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pasal Tindak Pidana pada tahapan Pencalonan, setelah pemaparan tersebut dibahas kemudian diberikan pencerahan serta arahan-arahan oleh Pimpinan Bawaslu Kaltara.
Pengarahan diberikan oleh Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kaltara, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini untuk memberikan bekal pemahaman yang cukup kepada Ba
waslu Kabupaten/Kota untuk menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana pada Tahapan Pencalonan yang pada saat ini masih dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfal) Syarat Dukungan Calon Perseorangan.
Penulis : A.Muh.Saifullah
Editor : Suhardi