Bawaslu Kaltara Laksanakan Pelatihan Permohonan Penyelesaian Sengketa Kepada Parpol
|
Tanjung Selor-Bawaslu Kaltara, Senin 10 Agustus 2020 Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Permohonan Penyelesaian Sengketa bagi Partai Politik yang akan mengusung Bakal Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang.
Pelatihan tersebut di hadiri 16 partai politik yang ada di Provinsi kalimantan Utara yang akan mengusung bakal calon peserta pemilihan .
Pada pelaksanaan kegiatan pelatihan ini peserta di berikan pemahaman terkait dengan materi-materi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan yang mengeluarkan objek sengketa.
Pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan ini ada dua cara yang  dengan menggunakan aplikasi SIPS dan Pengajuan secara langsung di Kantor Bawaslu Kaltara dengan mengisi Formulir PSP 1.
“Dengan dialkasanakannya kegiatan ini Kami berharap nantinya Peserta
Pemilihan Kepala Daerah yang diusung melalui Partai Politik ketika mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa tidak memiliki pertanyaan lagi Bagaimana cara mengajukan permohonan ke Bawasluâ€.Ungkap Sulaiman Kordiv.Sengketa Bawaslu Kaltara
Pelaksaan kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Crown Tanjung Selor  selama 2 hari dengan narasumber Pimpinan Bawaslu Kaltara.
Penulis: Dermawan
Editor: Rizaldi
Pemilihan Kepala Daerah yang diusung melalui Partai Politik ketika mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa tidak memiliki pertanyaan lagi Bagaimana cara mengajukan permohonan ke Bawasluâ€.Ungkap Sulaiman Kordiv.Sengketa Bawaslu Kaltara
Pelaksaan kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Crown Tanjung Selor  selama 2 hari dengan narasumber Pimpinan Bawaslu Kaltara.
Penulis: Dermawan
Editor: Rizaldi