Bawaslu Kaltara Latih KPU Membuat Permohonan Jawaban Termohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Tarakan-13 Agustus 2020 Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Jawaban Termohon Penyelesaian Sengketa bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kalimantan Utara. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Swissbell Kota Tarakan, kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 13 s/d 15 Agustus.
“pemilihan yang demokratis bersifat inklusif, yang artinya semua orang diberikan hak baik untuk mencalonkan atau untuk memilih selagi tidak keluar dari aturan yang ada, dan dibarengi dengan penyelenggara yang bersifat jujur adil hal tersebut sebagai tonggak demokasi†ungkap Kordiv SDM dan Organisasi dalam sambutannya saat membuka acara.
Sebagaimana dalam mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan, KPU merupakan pihak yang menjadi Termohon dalam hal Sengketa Pemilihan antara Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu, sehingga Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ketika mendapatkan kasus Sengketa Pemilihan dapat membuat jawaban sebagai termohon dalam Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Kepalan Daerah Tahun 2020. Ungkap Kasubbag sengketa Dadang Ari Minandar.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan yakni, Pelatihan Pembuatan Permohonan Bagi Peserta Pemilihan Jalur Perseorangan & Peserta Pemilihan bagi Partai Politik. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Bawaslu Kaltara berharap Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2020 dapat terlaksana dengan Baik dan Transparan.
Penulis : Rizaldi
Editor: A.Muh.Saifullah
Sebagaimana dalam mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan, KPU merupakan pihak yang menjadi Termohon dalam hal Sengketa Pemilihan antara Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu, sehingga Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ketika mendapatkan kasus Sengketa Pemilihan dapat membuat jawaban sebagai termohon dalam Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Kepalan Daerah Tahun 2020. Ungkap Kasubbag sengketa Dadang Ari Minandar.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan yakni, Pelatihan Pembuatan Permohonan Bagi Peserta Pemilihan Jalur Perseorangan & Peserta Pemilihan bagi Partai Politik. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Bawaslu Kaltara berharap Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2020 dapat terlaksana dengan Baik dan Transparan.
Penulis : Rizaldi
Editor: A.Muh.Saifullah