Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Penyebaran Covid, Bawaslu Kaltara Menyarankan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Dilakukan Melalui SIPS

Cegah Penyebaran Covid, Bawaslu Kaltara Menyarankan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Dilakukan Melalui SIPS
Tanjung Selor-Bawaslu Kaltara, Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan ditengah kondisi Pandemi Covid-19, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara sangat menekankan pentingnya mengutamakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan masih menunjukkan peningkatan. Dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ruang terjadinya Sengketa Pemilihan cukup besar, sehingga dikhawatirkan saat pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa secara langsung ke Bawaslu kurang memperhatikan penerapan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker ataupun adanya kerumunan dari tim. Sehingga, Bawaslu Kaltara melalui Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sulaiman menyarankan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa dapat melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang ada di laman situs Bawaslu (sips.bawaslu.go.id). Dengan SIPS akan membantu pengurangan ataupun pencegahan dalam penyebaran Covid-19 karena tidak akan ada kerumunan. Selain itu, SIPS dapat diakses dengan mudah untuk pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Sulaiman menerangkan bahwa Bawaslu Kaltara, melalui divisi Penyelesaian Sengketa telah melakukan sosialisasi terkait SIPS terhadap tim Bapaslon beberapa waktu lalu, untuk itu kita (Bawaslu) meminta kesediaan para bakal pasangan calon ataupun paslon yang merasa keberatan dengan dikeluarkannya Keputusan KPU, agar menyampaikannya melalui aplikasi SIPS tersebut “tentunya dengan memenuhi segala persyaratan dalam pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Perbawaslu No.2 Tahun 2020.” Pungkas Sulaiman. Penulis : Sri Wahyuni Y Editor : Saifullah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle