Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Kesiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Kaltara, Abhan Supervisi Hingga Wilayah Perbatasan.

Pastikan Kesiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Kaltara, Abhan Supervisi Hingga Wilayah Perbatasan.
Bulungan, Bawaslu Kaltara – Dalam rangka memastikan kesiapan jajarannnya dari level Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota dan Desa pada Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Ketua Bawaslu RI Abhan melakukan supervisi dan monitoring kesiapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di seluruh Kabupaten / Kota diwilayah Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (10/7). Kunjungan orang nomor satu di Bawaslu RI ini menjadi sangat penting karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 telah dilanjutkan kembali setelah sekian lama tertunda akibat pandemi covid-19 “Tahapan Pilkada ditengah pandemi covid-19 ini banyak tantangan, namun demikian kita optimis bahwa kita mampu melaksanakan tahapan pilkada ini dengan sebaik-baiknya.” Ungkap Abhan dalam sesi wawancara dengan Humas Bawaslu Kaltara. Harapan kami, lanjut Abhan, suport kepada kawan-kawan tetap mempertimbangkan dan memperhatikan protokol kesehatan dari petugas gugus covid sebagai prasyarat dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dilapangan. “Hal ini penting agar tidak terjadi penyebaran covid yang masif dijajaran penyelenggara. Agar tidak muncul klester baru pasien positif covid baik dijajaran kpu maupun bawaslu,” pungkas koordinator SDM dan organisasi Bawaslu itu. Sebagaimana diketahui, saat ini adalah tahapan verifikasi faktual di Tingkat Desa / Kelurahan. Sehinggga kesiapan pengawas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan perlu untuk dipastikan tidak ada hambatan sampai pemungutan dan penghitungan suara pada sembilan desember mendatang. “Terbangun opini di masyarakat bahwa pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan ditengah pandemi covid – 19 ini dianggap sesuatu yang dipaksakan karena membawa dampak yang membahayakan baik bagi penyelenggara dan peserta maupun pemilih dalam pilkada.” ungkap Rusdiansyah, Kasubag H2D Bawaslu Kaltara Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan, serta Surat Edaran KPU Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam covid-19 dan Surat Edaran Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19 yang sudah disahkan mengharuskan kita yakin bahwa pilkada ini bisa diselenggarakan sesuai harapan dan tidak menimbulkan korban.   Editor  : Saifullah**  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle