Samakan Persepsi, Bawaslu Gelar Rakor Dengan Gakkumdu Se-Kaltara
|
Tarakan - 2 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Â Provinsi Kalimantan Utara Melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SENTRA GAKKUMDU) Se-Provinsi Kalimantan Utara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 2-4 September 2020 yang di Hotel Tarakan Plaza.
“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk koordinasi terkait dengan penyeragaman pemahaman terkait dengan Regulasi tentang tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, serta mewujudkan efektifitas penanganan pelanggaran Pemilihan disetiap tahapanâ€. Ungkap Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani dalam sambutannya saat membuka giat rakor.
Kemudian ada beberapa tantangan yang akan kita(Sentra Gakkumdu:red) hadapi kedepan seperti kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu dan Batas waktu dalam menangani pelanggaran yang singkatâ€, ungkap Suryani
Peserta dalam kegiatan ini adalah Seluruh jajaran Bawasu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Utara.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Bawaslu sengaja menghadirkan Tenaga Ahli divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Dr.Abdullah,SH.,MH, Mabes Polri Kompol Nursaid,SH.,MH , Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso, Dosen Universitas Andalas Dr.Khairul Fahmi.
Penulis : Rizaldi
Editor : Saifullah
Kemudian ada beberapa tantangan yang akan kita(Sentra Gakkumdu:red) hadapi kedepan seperti kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu dan Batas waktu dalam menangani pelanggaran yang singkatâ€, ungkap Suryani
Peserta dalam kegiatan ini adalah Seluruh jajaran Bawasu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Utara.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Bawaslu sengaja menghadirkan Tenaga Ahli divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Dr.Abdullah,SH.,MH, Mabes Polri Kompol Nursaid,SH.,MH , Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso, Dosen Universitas Andalas Dr.Khairul Fahmi.
Penulis : Rizaldi
Editor : Saifullah