Ada Intervensi Perusahaan dan Penggunaan Dana APBD Dalam Kampanye, Partai Buruh Laporkan Pelanggaran Ke Bawaslu Kaltara
|
Tanjung Selor - Bawaslu Kaltara, Partai Buruh datangi Bawaslu Kaltara melakukan konsultasi dan menyampaikan keresahan terkait pelanggaran peserta Pemilu dalam tahapan kampanye. Ruang pertemuan Bawaslu Kaltara Lantai 2. Tanjung Selor. Senin  (22/01) pagi.
Diterima di ruang rapat lantai dua, Yulius,SP, selaku Ketua Partai Buruh Provinsi Kaltara menyampaikan berarapa hal kepada Anggota Bawaslu Kaltara yakni, pertama; Ada beberapa oknum dari partai (peserta Pemilu) terindikasi melakukan pelanggaran dalam membagikan bantuan kepada masyarakat menggunakan APBD, pembagian profil tank oleh anggota DPRD aktif dengan mencantumkan nama pemberi.
Kedua; lanjut Yulius, ada indikasi buruh dalam menyampaikan pendapat di perusahaan atau ke pengusaha mendapat intervensi oleh salah satu oknum perusahaan (PT. DIL), memberikan surat peringatan (SP 1 dan SP 2) kepada karyawan/anggota partai buruh.
“Kami sebenarnya tidak ingin menyerang personal, kami juga ingin menciptakan politik yang tenteram dan damai, indikasi pelanggaran ini kami serahkan kepada Bawaslu Provinsi Kaltara untuk ditindaklanjuti“, tutur Yulius
Fadliansyah, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltara, memberikan tanggapan atas hal yang disampaikan oleh Partai Buruh bahwa laporan yang disampaikan adalah menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-undang.
“Terkait indikasi money politic menggunakan APBD, kami butuh informasi lanjutan yang lebih detail terkait pelakunya dan partai mana. Jika Partai Buruh tidak berkenan untuk melaporkan hal tersebut sebagai laporan dugaan pelanggaran, maka informasi ini dapat kami jadikan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan“, ungkapnya
Mengenai intervensi perusahaan, Fadli berjanji akan menindaklanjuti dengan memberikan imbauan kepada perusahaan PT. DIL sebagaimana keinginan dan harapan Partai Buruh agar Bawaslu Kaltara bisa menyampaikan imbauan kepada perusahaan terkait untuk tidak melakukan intervensi kepada buruh.
“Terkait informasi intervensi perusahaan akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan imbauan dan disampaikan kepada perusahaan terkait (PT DIL)â€, tambah Fadli
Selanjutnya, Fadliansyah juga menyampaikan bahwa di Bawaslu Kaltara ada “Klinik Hukumâ€, sebuah wadah atau media berkonsultasi dan berdiskusi terkait kepemiluan yang diperuntukkan bagi peserta Pemilu dan masyarakat.
“Jika ada dari Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang nakal silahkan laporkan kepada Bawaslu Provinsi Kaltara agar segera ditindaklanjuti“, tutupnya
Reporter : Andi Yusril
Editor : Kyoto_R