Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KALTARA LAKSANAKAN MONITORING DAN SUPERVISI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI BAWASLU BULUNGAN

ppid

Foto Ruliyana kanan saat memberikan arahannya.

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi terkait pengelolaan serta pelayanan informasi publik di kantor Bawaslu Kabupaten Bulungan pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan fungsi pendampingan hukum dan tata kelola permohonan data, khususnya yang berkaitan dengan kategori informasi dikecualikan.

Rombongan Bawaslu Provinsi Kaltara dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar, bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadliansyah, serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Ruliyana. Kedatangan jajaran pimpinan provinsi tersebut diterima secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, bersama Anggota Bawaslu Bulungan, Riswan dan Ali Akbar.

Kegiatan supervisi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam menjaga kepatuhan regulasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu, sekaligus menyelaraskan pemahaman teknis mengenai tata cara pelayanan informasi yang dinamis di tingkat kabupaten.

Dalam pembukaan forum tersebut, Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar, menegaskan bahwa supervisi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan komitmen untuk memastikan seluruh jajaran pengawas tetap berada pada koridor hukum dan standar pelayanan publik yang prima.

"Bawaslu di tingkat kabupaten/kota adalah garda terdepan pelayanan informasi publik. Karena itu, integritas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi PPID harus terus dijaga. Kita ingin memastikan bahwa setiap hak publik atas informasi terpenuhi tanpa mengabaikan koridor hukum yang membatasi informasi rahasia atau dikecualikan," tegas Yakobus dalam arahannya.

Menanggapi arahan pimpinan provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, menyampaikan pandangannya terkait tantangan penerapan regulasi PPID di lapangan. Ia menjelaskan perlunya kepastian petunjuk teknis mengenai mekanisme penanganan dokumen yang tergolong dikecualikan.

"Perbawaslu PPID sejauh ini lebih banyak mengatur tata cara penolakan terhadap permohonan informasi dikecualikan, namun norma teknis penyerahan dokumennya belum diatur secara eksplisit. Oleh karena itu, kami di tingkat kabupaten membutuhkan arahan serta kepastian dasar hukum yang jelas dari Bawaslu Provinsi Kaltara agar langkah pelayanan yang kami ambil tetap akuntabel," ujar Dwi Suprapto.

ppid

:

Merespons dinamika teknis tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Fadliansyah, memberikan arahan substantif mengenai batasan tata kelola dokumen yang dikategorikan dikecualikan. Ia menggarisbawahi pentingnya membedakan mekanisme pelayanan berdasarkan tahapan permohonan yang masuk.

"Apabila surat permohonan data telah masuk dalam tahap pro justitia atau penyidikan formal, maka Bawaslu berkewajiban memberikan data yang diminta kepada instansi penegak hukum sesuai prosedur perundang-undangan. Namun, apabila permohonan belum masuk tahap pro justitia, maka tata kelola penanganannya wajib diproses melalui mekanisme PPID formal dan melalui prosedur uji konsekuensi terlebih dahulu," terang Fadliansyah.

Lebih lanjut, Fadliansyah menegaskan komitmen Bawaslu Kaltara untuk mengawal kepastian hukum tersebut hingga ke tingkat pusat guna memperoleh acuan resmi yang seragam.

"Mengingat belum ada norma teknis yang secara spesifik mengatur penyerahan dokumen dikecualikan di luar mekanisme penolakan formal, Bawaslu Provinsi Kaltara akan segera berkonsultasi dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu RI untuk memperoleh petunjuk teknis yang memiliki kepastian hukum utuh," tambahnya.

Tak hanya dari aspek hukum, penguatan tata kelola internal juga disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kaltara, Ruliyana. Ia menyoroti pentingnya kapasitas personel dan kerapian administrasi dalam menunjang fungsi PPID di kabupaten.

"Keterbukaan informasi yang baik harus didukung oleh kesiapan SDM dan tata kelola sekretariat yang solid. Petugas PPID di Bulungan harus responsif, ramah, dan memahami alur kerja dengan baik. Jangan sampai keterbatasan teknis menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, atau sebaliknya, ketidakpahaman personel justru memicu kecerobohan dalam pengelolaan data sensitif," imbau Ruliyana.

Sebagai langkah konkret dan acuan operasional saat ini, Bawaslu Kaltara mengarahkan Bawaslu Bulungan untuk tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik secara transparan dan tertib administrasi. Bawaslu Bulungan diminta untuk terus mengoperasikan layanan PPID secara responsif, sembari menunggu arahan resmi lebih lanjut dari Bawaslu RI terkait mekanisme khusus pembukaan dokumen dikecualikan. Setiap surat permohonan yang masuk dipastikan tetap dibalas secara formal dan tertulis, lengkap dengan alasan serta dasar hukum yang berlaku.

Melalui agenda monitoring dan supervisi ini, Bawaslu Kaltara berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota senantiasa menjaga akuntabilitas, profesionalitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat maupun instansi terkait

 

 

Penulis : FR

Foto : Humas Bawaslu Bulungan

Editor : Humas Bws Kaltara

Tag
PPID, Keterbukaan Informasi, Bawaslu, Kaltara, Bulungan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle