Lompat ke isi utama

Berita

Awal Tahapan Pilkada Sampai Tungsura, Bawaslu Tangani 82 Kasus Pelanggaran.

Awal Tahapan Pilkada Sampai Tungsura, Bawaslu Tangani 82 Kasus Pelanggaran.
Tanjung Selor, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) sampai dengan Kabupaten/Kota Se-kaltara berdasarkan Undang-Undang Pilkada bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada, berkaitan dengan hal itu selama proses Tahapan Pilkada sampai berita ini disajikan Bawaslu sudah menangani 82 kasus dugaan pelanggaran. Dari jumlah 82 kasus yang di tangani terdapat 53 berupa temuan, 29 berupa laporan. Dan berdasarkan penanganan kasus temuan pelanggaran ada 42 kasus terbukti melanggar, 11 kasus bukan merupakan pelanggaran. Sedangkan kasus berupa laporan yang berjumlah 29 laporan setelah di tangani oleh Bawaslu terdapat 8 Laporan terbukti pelanggaran, 20 laporan bukan pelanggaran, 1 laporan sedang dalam peroses penanganan. Sejak berakhirnya Pemilihan kepala daerah pada tanggal 9 Desember kemarin Bawaslu Kaltara saat ini menangani 1 temuan pelanggaran yang telah naik hingga tahap penyidikan, 1 Laporan yang masih dalam proses klarifikasi. Jenis pelanggaran yang di tangani oleh Bawaslu Kaltara dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah 35 pelanggaran administrasi, 7 pelanggaran hukum lainnya, 3 pelangggaran kode etik, 5 pelanggaran tindak pidana. Trend dari pelanggaran administrasi setelah di invetarisir sangat beragam, jumlah terbesar di sebabkan karena adanya anggota KPPS yang terdaftar di dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), kemudian di urutan kedua karena adanya pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk daftar pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar dalam daftar pemilih. Selanjutnya adanya PPS yang tidak menyampaikan daftar pemilih kepada Pengawas Kelurahan/Desa. Kepada Pasangan calon oleh Bawaslu juga memberikan sangsi administrasi yang disebabkan adanya pasangan calon yang menyebarkan dan/atau membuat APK (alat peraga kampanye)/bahan kampanye tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk trend dari pelanggaran hukum lainnya lebih kepada keterlibatan ASN dalam pelaksanakan Pilkada sehingga mencederai netralitas yang bersangkutan sebagai ASN . Terkait dengan netralitas, sebagai penyelenggara pemilihan juga ditekankan untuk tetap netral dalam melaksanakan tugas, karena trend pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Bawaslu lebih cenderung adanya ketidaknetralan sebagai penyelenggara. Sementara trend pelanggaran pidana pemilihan didominasi pelanggaran Pasal 187 A ayat (1) dimana telah ada kasus dengan putusan 36 bulan kepada terdakwa, dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada.**   By Humas Bawaslu Kaltara    
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle