Lompat ke isi utama

Berita

Bahas PDPB, Bawaslu Kaltara Terima Kunjungan KPU Kaltara

PDPB

Foto bersama jajaran KPU dan Bawaslu Kaltara saat pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kaltara, Senin (23/6/2026). Pertemuan tersebut membahas koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Anggota KPU Provinsi Kaltara, Nasruddin, yang hadir dalam kunjungan itu menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi bagi Bawaslu apabila ditemukan permasalahan terkait data pemilih di tingkat kabupaten/kota.

"Jika ada permasalahan terkait Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kaltara bisa menyampaikan ke kami untuk dilakukan perbaikan," ujar Nasruddin.

Ia juga menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tingkat kabupaten/kota se-Kaltara dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 2 Juli 2026.

"Rapat Pleno PDPB di kabupaten/kota kemungkinan dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2026," tutupnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Herry Fitrian, yang menerima kunjungan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan PDPB melalui metode uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota berjalan tanpa kendala berarti.

"Uji petik yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota sejauh ini berjalan tanpa kendala yang berarti. Jika ada kendala, langsung saya perintahkan untuk menyampaikan ke KPU kabupaten/kota agar segera dilakukan perbaikan," ucap Herry Fitrian.

PDPB

Herry juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar menyampaikan temuan data bermasalah sebelum tanggal 27 Juni 2026, mengingat batas waktu perbaikan data pada sistem KPU untuk triwulan II tahun 2026 adalah pada tanggal tersebut.

"Kami menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar data yang bermasalah dilaporkan sebelum tanggal 27 Juni 2026, karena informasi yang kami terima menyebutkan bahwa perbaikan pada sistem KPU paling lambat dilakukan pada tanggal 27 Juni 2026 untuk triwulan II tahun 2026," pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltara, Lucky Susilo, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kaltara.

 

 

Penulis : Rijhall

Foto : FR

Editor : Lucky S

Tag
Data Pemilih Berkelanjutan, PDPB, Bawaslu, KPU, Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle