Balon Anggota DPD Kaltara Dituntut Memahami Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Diharapkan peserta bisa aktif melaporkan segala dugaan pelanggaran bukan hanya dugaan politik uang, karena di Kaltara terkenal dengan pelanggaran pidananya saja. Akan tetapi, pelanggaran lainnya terkesan terlupakan seperti dugaan pelanggaran administrasi termasuk juga sengketa.
“jika bapak dan ibu sekalian merasa dirugikan dalam Berita Acara/Keputusan KPU, ataupun prosedur yang dilakukan KPU dirasa merugikan Bapak/Ibu maka silahkan sampaikan kepada kami di Bawaslu,†kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara Sulaiman dalam acara sosialisasi mekanisme permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Bakal Calon DPD Kaltara, di Hotel Luminor Tanjung Selor, Minggu (29/01) kemarin.
Selaku narasumber utama dalam kegiatan tersebut, Sulaiman menyampaikan materi terkait dengan teknis pembuatan permohonan penyelesaian sengketa melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Materi ini merupakan materi inti yang disampaikan kepada paeserta sosialisasi, diharapkan peserta dapat memahami dan mengetahui bagaimana teknis Penyampaian Permohonan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu.
Sulaiman menjelaskan, Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa dalam pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dengan link berikut  /sites/prov_sips/files/
Kegiatan yang di inisiasi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu di buka oleh Arif Rochman selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Dalam  arahannya Arif Rochman menyampaikan, “tujuan dari kegiatan kami ini adalah untuk membekali para peserta dalam hal ini para bakal calon anggota DPD beserta Naradamping dan Admin Bakal Calon Anggota DPD Kaltara untuk dapat memahami mekanisme pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Prosesâ€.
“saya juga ingin menyampaikan bahwa mekanisme sengketa dalam Pemilu ada 2 yaitu sengketa proses dan sengketa hasil, untuk sengketa Proses leading sectornya ada di kami Bawaslu sedangkan sengketa Hasil ada di Mahkamah Konstitusi,†ungkap Arif
Jika dilihat dari salah satu tahapan yang sedang berjalan yakni Pencalonan Anggota DPD yang saat ini berada pada sub tahapan verifikasi administrasi perbaikan ke satu yang dijadwalkan dalam PKPU 10 Tahun 2022 mulai dari tanggal 23 Januari sampai dengan 1 Februari 2023 yang selanjutnya akan dilanjutkan ke sub tahapan Verifikasi Faktual ke satu.
Sementara itu, Bawaslu Kaltara melihat potensi adanya Sengketa diantara dua sub tahapan tersebut pada saat penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu oleh KPU Kaltara, yang mana dalam Berita acara rekapitulasi Hasil verifikasi Administrasi perbaikan kesatu yang dikeluarkan oleh KPU Kaltara tersebut akan menentukan Bakal calon Anggota DPD yang selanjutnya status penyerahan dukungan minimalnya di kembalikan oleh KPU Kaltara atau akan masuk dalam proses sub tahapan verifikasi faktual kesatu untuk dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal pemilih.
Peserta dalam kegiatan sosilisasi ini sengaja diundang Bakal Calon DPD Provinsi Kaltara, Liaison Officer / naradamping Bakal Calon DPD dan Admin Bakal Calon DPD Kaltara serta staf teknis Bawaslu Kaltara Divisi Penyelesaian Sengketa. Metode kegiatan dengan membagi peserta dalam beberapa group diskusi yang didampingi tim fasilitator dari Bawaslu Kaltara.
Penulis : Fuad Rachman, S.IP
Editor : Humas Bawaslu Kaltara