Bandingkan dengan Pemilu 2024, Fadliansyah: Kurangi Perdebatan Antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada.
|
Tarakan, Bawaslu Kaltara – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara laksanakan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menghadirkan peserta dari internal Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Hotel Duta Tarakan. Jumat (28/06/2024)
Dalam sambutan Koordiv PP dan Datin, Fadliansyah, mengatakan Rakernis ini bertujuan untuk menyusun program atau kegiatan yang sifatnya mendukung proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Terkait dengan permasalahan hukum, atau misalkan penanganan pelanggaran, pasal-pasal mana saja yang bermasalah atau penerapannya yang berbeda,†ungkapnya
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dalam penanganan pelanggaran Pengawas Pemilu diberikan kewenangan untuk melakukan penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang terdiri atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan dan tindak pidana Pemilihan.
Ia mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan pula untuk mengurangi perdebatan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terkait regulasi penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Lakukan pertemuan dengan unsur sentra Gakkumdu, untuk kesepahaman masalah peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilihan, agar tidak ada perdebatan lagi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana nantinya dalam pemilihan,†ujar Fadli
Dalam kegiatan tersebut dihadirkan dua narasumber dari akademisi, H. Mumaddadah, dengan Materi Komparasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan DR. Ilham Agang, dengan materi Memaknai pasal 140 Undang-undang Pemilihan dalam penanganan pelanggaran Administratif Pemilihan. Keduanya berasal dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.
Kedua narasumber melihat, pada ketentuan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan, sebagai Pengawas Pemilihan regulasi memberikan batasan kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran administratif kepada KPU Provinsi dan Kab/Kota sesuai tingkatan. Selanjutnya, pada pasal 140 Undang-undang Pemilihan masih ada kewenangan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi.
Namun, dilematisnya KPU melalui Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2022 telah mencabut peraturan KPU nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan atas PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Dari hasil diskusi, masih banyak persoalan-persoalan yang membutuhkan telaah dan penyamaan pemahaman Pengawas Pemilihan dalam mempersiapkan penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Meski begitu, peserta Rakernis tetap melakukan penyusunan rencana tindak lanjut / RTL oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan, diantaranya dengan penguatan kapasitas terhadap petugas penerima laporan di jajaran sekretariat dalam penerimaan laporan maupun penanganan temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan.
“Perlu adanya kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan unsur Pimpinan dan Staf untuk membuat dan menyusun kajian-kajian dugaan pelanggara, dan adanya pelatihan teknis terhadap pelaksanaan klarifikasi, penggalian unsur dugaan pelanggaran kepada Unsur Pimpinan Bawaslu dan Staf yang tergabung dalam SK Tim Klarifikasi.†tegas Fadli
Reporter : Yusril
Editor : Kyoto_R
Reporter : Yusril
Editor : Kyoto_R