Bawaslu Ajak Semua Pihak Menahan Diri
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghimbau setiap orang, termasuk pengurus dan anggota partai politik maupun pejabat negara agar bisa menahan diri untuk meminta masyarakat memilih calon tertentu diluar tahapan kampanye. Hal ini untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan Pemilu 2024.
Hal ini dikutip dari Press Release yang dikeluarkan Bawaslu dalam press release nya yang berjudul Cegah Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Imbau Pejabat Negara dan Politikus Tahan Diri, kamis (21/07)
Anggota Bawaslu Kaltara, Rustam Akif turut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menahan diri tidak melaksanakan kampanye diluar tahapan kampanye. “sebagai langkah Pencegahan, Bawaslu mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.†Himbaunya.
[caption id="attachment_1818" align="aligncenter" width="1280"]
Foto bersama peserta rapat koordinasi persiapan pengawasan daftar pemilih dan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024[/caption]
Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Adapun, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.
Lebih lanjut Rustam Akif menyampaikan, sebagaimana dalam press release tersebut, meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis. Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan. “Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang†tegasnya.**
Humas Bawaslu Kaltara
Foto bersama peserta rapat koordinasi persiapan pengawasan daftar pemilih dan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024[/caption]
Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Adapun, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.
Lebih lanjut Rustam Akif menyampaikan, sebagaimana dalam press release tersebut, meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis. Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan. “Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang†tegasnya.**
Humas Bawaslu Kaltara