Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Corong Bagi Masyarakat Terkait Pemilu, Fadliansyah: PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Informatif

Bawaslu Corong Bagi Masyarakat Terkait Pemilu, Fadliansyah: PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Informatif
Tana Tidung, Bawaslu Kaltara - Bawaslu sebagai badan pengawas yang mempunyai kewajiban melakukan pelayanan publik, pelayanan yang dilakukan salah satunya adalah memberikan informasi publik dan berdasarkan regulasi semua badan publik harus ada PPIDnya. Badan publik punya kewajiban melakukan memberikan informasi publik dan pelaporan pertanggujawaban kepada masrakat melalui komisi informasi, kewajiban itu harus ditunaikan paling lambat tiga bulan terhitung dari masa anggaran tahun berjalan. Fadliansyah, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan sambutan pada pembukaan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), ”kenapa terkait dengan penyusunan daftar informasi publik ini kita lakukan rakor, berdasarkan kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Kaltara itu mayoritas baru dan kebanyakan kordiv memegang datin masih baru”, ungkapnya di Cafe Mahesyah Water Park, Tana Tidung. Sabtu (13/01) Selanjutnya, Fadliansyah, mengatakan dari beberapa informasi yang dihasilkan dari pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses, termasuk data informasi kesekretariatan terkait dengan keuangan dan sumber daya manusia memiliki kategori yang berbeda untuk informasi publik. ”itu semua terbagi dari beberapa kategori ada yang sifanya sesaat, ada yang serta merta, ada yang berkala dan ada yang dikecualikan. Nah, walau pun tidak membidangi datin harus tahu khususnya informasi yang dikecualikan. Intinya jangan terlalu mudah memberikan informasi dan usahakan melalui PPID”, tambahnya Sebagaimana diketahui, selain ada kewajiban untuk menyusun data informasi publik, Bawaslu Kaltara juga membuat daftar informasi dikecualikan yang berlaku di wilayah internal Bawaslu hingga Kabupaten/Kota, dan sebenarnya PPID juga bergerak di bidang kearsipan. Data yang masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan merupakan salah satu kerja-kerja dalam kearsipan. ”jadi kita tidak hanya berbicara masalah aplikasi atau website tapi ada fungsi-fungsi kearsipan, sehingga yang punya tugas dan fungsi terkait dengan pelayanan informasi publik sebenarnya juga harus tahu tentang kearsipan,” tambah Fadli Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kaltara menghadirkan narasumber dari Anggota PPID Universitas Borneo, H. Mumaddadah, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota di minta untuk menyampaikan laporan secara berkala terkait kendala yang dihadapi untuk di muat dalam laporan penyusunan daftar informasi publik semester pertama tahun 2024. [caption id="attachment_2553" align="aligncenter" width="1280"] foto bersama anggota bawaslu provinsi dan jajaran bawaslu kabupaten kota serta narasumber rapat koordinasi PPID penyusunan daftar informasi publik[/caption] Penulis : Andi yusril Editor : Kyoto_R
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle