Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Tana Tidung Berikan Keterangan Terkait Gugatan Said Agil dan Hendrik di Depan Hakim Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Kab. Tana Tidung Berikan Keterangan Terkait Gugatan Said Agil dan Hendrik di Depan Hakim Mahkamah Konstitusi
Jakarta, BawasluKaltara_Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung di Mahkamah Konstitusi (MK) 20/01/2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Said Agil dan Hendrik, sementara pasangan calon nomor urut 2, Ibrahim Ali-Sabri, menjadi pihak terkait. Ibrahim Ali, yang juga merupakan petahana Bupati Tana Tidung, diduga melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak sah menjelang pemilihan. Dalam sidang tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani, yang didampingi Sulaiman dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Ibrahim Ali sebagai bupati petahana. Namun, setelah dilakukan penelusuran, laporan tersebut diputuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran administrasi. Dika juga mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan tanggapan resmi kepada Bawaslu pada 3 Oktober 2024. “BKN pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dilakukan oleh Bupati Tana Tidung terhadap Saudara Said Agil merupakan pelaksanaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN,” ujarnya. Di sisi lain, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Donal Fariz, menambahkan bahwa mutasi ASN yang dipermasalahkan sebenarnya telah melalui proses hukum sebelumnya. Menurutnya, Said Agil telah mengajukan keberatan atas mutasi tersebut ke Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. PT TUN Banjarmasin sendiri telah mengeluarkan putusan Nomor 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM pada 30 Oktober 2024 yang menolak keberatan Said Agil, dan putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 822 K/TUN/PILKADA/2024. Lebih lanjut, Donal menyebutkan bahwa langkah hukum yang diambil Said Agil sebelumnya sudah memberikan kepastian hukum. “Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku,” jelasnya. Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Said Agil-Hendrik dalam perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyoroti mutasi ASN yang dilakukan oleh Ibrahim Ali sebelum dan sesudah penetapan calon peserta Pilbup Tana Tidung. Mutasi tersebut terjadi dalam kurun waktu 22 Maret hingga 22 September 2024, yang dianggap dapat memengaruhi netralitas ASN dalam proses pemilihan. Sidang ini menjadi momen penting dalam menegakkan asas keadilan dan memastikan bahwa seluruh proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menghadirkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penulis: Fahmi Editor: Humas Bawaslu kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle