Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara Umumkan Serentak Anggota Panwascam Terpilih
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Seleksi perekrutan calon anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara telah memasuki babak akhir dengan diumumkannya secara serentak nama-nama anggota Panwascam terpilih Bawaslu Kabupaten/Kota. Rabu (26/10)
Melalui laman resmi dan berbagai platform digital milik Bawaslu Kabupaten/Kota nama-nama anggota Panwascam yang lulus telah di publish secara serentak dan bagi peserta yang menanti kepastian kelulusannya bisa langsung datang ke kantor sekretariat Bawalu Kabupaten/Kota setempat atau mengunjungi laman website dan media sosial resmi (IG, FB dan Twitter) milik Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dari pantauan humas Bawaslu Kaltara pada media sosial instagram bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara telah mengumumkan nama-nama anggota Panwascam terpilih dalam Pemilu serentak tahun 2024 melalui lembar pengumuman yang memiliki nomor secara resmi. Untuk Bawaslu Kabupaten Bulungan dengan lembar pengumumuman nomor: B070/KP.01/KL-01/10/2022; Bawaslu Kabupaten Tana Tidung lembar pengumuman nomor: 012/KP.03/KL-04/10/2022; Bawaslu Kabupaten Malinau lembar pengumuman nomor: B018/KP.00/K.KL-02/10/2022; Bawaslu Kota Tarakan lembar pengumuman nomor: 053/KP.01.00/K.KL-05/10/2022; Bawaslu Kabupaten Nunukan lembar pengumuman nomor: 076/KP.01.00/K.KL-03/10/2022.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024, setelah pengumuman kelulusan anggota Panwascam terpilih maka Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pelantikan kepada anggota Panwascam terpilih dan memberikan pembekalan teknis. Pelantikan dan pembekalan teknis dilaksanakan antara tanggal 27 – 29 oktober 2022. Namun, dengan kondisi geografis dan jarak tempuh yang berjauhan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak akan melaksanakan kegiatan ini secara serentak melainkan menyesuaikan jadwal yang telah di susun Bawaslu Kabupaten/Kota tetapi tidak melewati dari waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman.
Lebih lanjut, selesai pembekalan teknis maka anggota Panwascam terpilih akan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Terkait tugas, wewenang dan kewajiban Panwascam simak rinciannya sebagai berikut :
A.Tugas Panwaslu Kecamatan
1.melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu,
yang terdiri atas:
a.mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
b.mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kecamatan;
c.melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
d.meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
e.menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan
tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
f.menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
g.memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
a. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
e. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara
dari TPS sampai ke PPK;
f. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
g. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam UndangUndang ini di wilayah kecamatan;
5. mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
a. putusan DKPP;
b. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
c. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang
turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Wewenang Panwaslu Kecamatan
1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan
hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
3. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai
hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
4. mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan             penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
6. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu             Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
7. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu                Kelurahan/Desa; dan
8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Kewajiban Panwaslu Kecamatan
1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di       bawahnya;
3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu       secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan               pelanggaranyang dilakukan
oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(sumber : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/hk.01/k1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024, Pen.)
Selamat bertugas anggota Pengawas Pemilu Kecamatan terpilih dalam Pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu tahun 2024 tidak akan  sama dengan Pemilu sebelumnya. Secara regulasi tidak akan jauh berbeda karena Bawaslu masih mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi secara dinamika perpolitikan di Indonesia akan ada perubahan, bukankah tidak ada yang abadi selain perubahan itu sendiri. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara
Dari pantauan humas Bawaslu Kaltara pada media sosial instagram bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara telah mengumumkan nama-nama anggota Panwascam terpilih dalam Pemilu serentak tahun 2024 melalui lembar pengumuman yang memiliki nomor secara resmi. Untuk Bawaslu Kabupaten Bulungan dengan lembar pengumumuman nomor: B070/KP.01/KL-01/10/2022; Bawaslu Kabupaten Tana Tidung lembar pengumuman nomor: 012/KP.03/KL-04/10/2022; Bawaslu Kabupaten Malinau lembar pengumuman nomor: B018/KP.00/K.KL-02/10/2022; Bawaslu Kota Tarakan lembar pengumuman nomor: 053/KP.01.00/K.KL-05/10/2022; Bawaslu Kabupaten Nunukan lembar pengumuman nomor: 076/KP.01.00/K.KL-03/10/2022.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024, setelah pengumuman kelulusan anggota Panwascam terpilih maka Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pelantikan kepada anggota Panwascam terpilih dan memberikan pembekalan teknis. Pelantikan dan pembekalan teknis dilaksanakan antara tanggal 27 – 29 oktober 2022. Namun, dengan kondisi geografis dan jarak tempuh yang berjauhan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak akan melaksanakan kegiatan ini secara serentak melainkan menyesuaikan jadwal yang telah di susun Bawaslu Kabupaten/Kota tetapi tidak melewati dari waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman.
Lebih lanjut, selesai pembekalan teknis maka anggota Panwascam terpilih akan melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024. Terkait tugas, wewenang dan kewajiban Panwascam simak rinciannya sebagai berikut :
A.Tugas Panwaslu Kecamatan
1.melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu,
yang terdiri atas:
a.mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
b.mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kecamatan;
c.melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
d.meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
e.menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan
tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
f.menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
g.memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
a. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
e. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara
dari TPS sampai ke PPK;
f. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
g. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam UndangUndang ini di wilayah kecamatan;
5. mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
a. putusan DKPP;
b. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
c. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang
turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.
7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Wewenang Panwaslu Kecamatan
1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan
hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
3. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai
hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
4. mengambil aIih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan             penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
6. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu             Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
7. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu                Kelurahan/Desa; dan
8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Kewajiban Panwaslu Kecamatan
1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di       bawahnya;
3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu       secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan               pelanggaranyang dilakukan
oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(sumber : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/hk.01/k1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024, Pen.)
Selamat bertugas anggota Pengawas Pemilu Kecamatan terpilih dalam Pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu tahun 2024 tidak akan  sama dengan Pemilu sebelumnya. Secara regulasi tidak akan jauh berbeda karena Bawaslu masih mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tetapi secara dinamika perpolitikan di Indonesia akan ada perubahan, bukankah tidak ada yang abadi selain perubahan itu sendiri. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara