Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltara Audiensi bersama Polda Kaltara, Berikut Pembahasannya.

Bawaslu Kaltara Audiensi bersama Polda Kaltara, Berikut Pembahasannya.
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara –Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) melakukan audiensi ke kantor Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Selasa (19/07). Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani menjelaskan bahwa maksud kunjungan ini menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI terkait pembentukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kaltara. Lebih lanjut Suryani juga menyampaikan kunjungannya untuk melaksanakan amanah Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana jika terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu maka akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu yang didalamnya melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. “sesuai surat edaran dari Bawaslu RI terkait pembentukan anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kaltara, kami meminta kepada Pak Waka untuk segera mempersiapkan timnya agar bisa tergabung pada Sentra Gakkumdu Provinsi Kaltara”. Ujar Suryani [caption id="attachment_1822" align="aligncenter" width="1280"]Bawaslu Kaltara Audiensi Bawaslu Kaltara dan Polda Kaltara[/caption] Rombongan Bawaslu diterima oleh Brigadir Jendral Polisi Kasmudi, S.I.K selaku Wakapolda kaltara serta KombesPol Jon Wesly Arianto, S.I.K di ruangan Ruang Common Center Polda Kaltara. Wakil Kepala Polda Kaltara dalam kesempatan yang sama mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu ke bagian yang berkecimpung terkait kepemiluan, dan selanjutnya akan memberikan nama-nama yang akan terlibat sebelum tanggal 5 agustus 2022. “Selain itu juga akan mengirimkan TR kepada Polres guna pembentukan Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kabupaten / Kota se Kaltara”. Ungkapnya KombesPol Jon Wesly Arianto, S.I.K menambahkan terkait dengan kegiatan Sentra Gakkumdu pada tahun 2019 berjalan dengan baik bahkan sebelum adanya surat pemberitahuan dari Bawaslu Polda sudah menyiapkan personil untuk terlibat dalam anggota Sentra Gakkumdu. “Karena kami tau bahwa saat ini sudah masuk tahapan dan akan segera di bentuk tim Sentra Gakkumdu kembali. Pembentukan Sentra Gakkumdu ini juga kami bentuk berdasarkan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 yang berjumlahkan 9 orang dari kelompok Sentra Gakkumdu yang lalu”. Pungkasnya Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle