Bawaslu Kaltara Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara - Rabu, 23 September 2020, menindak lanjuti arahan Bawaslu Republik Indonesia mengenai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dimasa tahapan Pilkada saat ini, Bawaslu Kaltara melakukan Rapat Koordinasi pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Bupati tahun 2020 di ruang rapat Setra Gakkumdu.
Rapat tersebut mengundang Instansi yang dianggap berperan penting dalam mencegah penyebaran Covid-19 seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), KPU Provinsi Kaltara, Polda, Satpol PP, Kejaksaan dan TNI dilibatkan langsung dalam Pokja ini.
Rapat saat ini dilaksanakan untuk membahas tentang tugas, wewenang dan teknis pembentukan tim Pokja. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat lanjutan yang akan membahas langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Terkait tugas dan wewenang dari kelompok kerja ini, Suryani menyampaikan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam hal pencegahan Covid-19 seperti membuat himbauan berupa meme di sosial media, menyelenggarakan deklarasi berupa penandatanganan Fakta Integritas bagi Peserta Pemilihan baik pasangan calon maupun tim kampanye untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 “Teknisnya akan dibahas pada rapat mendatang†Ungkap Suryani.
Penulis : Suhardi
Editor : Saifullah