Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltara Hadiri Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara

Bawaslu Kaltara Hadiri Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara-Rabu 23 September 2020 Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu) menghadiri kegiatan penyerahan Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kegiatan penyerahan Berita Acara Pleno dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara yang beralamat di Jl.Sengkawit, Tanjung Selor. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kaltara. Pada masa tahapan pendaftaran tanggal 6 September lalu, KPU Kaltara telah menerima 3 Bakal Pasangan Calon yang mendaftar yakni pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP (ZIYAP), pasangan Udin Hianggio-Undunsyah (U2-Ok) dan pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri (IRAW). Berdasarkan hasil pleno penetapan ketiga Bakal Pasangan Calon tersebut (Bapaslon) telah ditetapkan menjadi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara. “berdasarkan rapat pleno yang kami laksanakan dan dari semua dokumen pencalonan dan syarat calon yang telah kami lakukan verifikasi maka rapat pleno memutuskan tiga peserta bakal pasangan calon yang telah mendaftar pada tanggal 6 September yang lalu kami putuskan sebagai peserta pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Utara. Dan bersama dengan itu sudah tidak ada lagi bapaslon melainkan menjadi paslon Pilkada Serentak Tahun 2020.” Ungkap ketua KPU, Suryanata Al Islami. Ada hal yang berbeda antara pendaftaran dan penetapan kali ini, pada saat pendaftaran yang lalu para bapaslon datang ke kantor KPU Kaltara membawa pendukung dan simpatisan masing-masing, namun pada saat penetapan menjadi paslon, dengan diperketatnya penerapan protokol kesehatan maka yang hadir hanya LO dari masing-masing paslon. “bahwa ketiga bapaslon tersebut sudah resmi di tetapkan sebagai paslon peserta Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kaltara”,ungkap ketua Bawaslu Kaltara Suryani. Sambungnya, tahapan yang akan dilaksanakan selanjutnya iyalah pencabutan nomor urut paslon pada tanggal 24 September 2020. Suryani juga menekankan kembali agar ditahapan pencabutan nomor urut dan kampanye agar selalu taat oleh peraturan protokol kesehatan, tutup ketua bawaslu kaltara tersebut. Berdasarkan pantauan Bawaslu Kaltara pada pelaksanaan penetapan tadi, masing-masing pasangan calon yang diwakili oleh LO yang menghadiri penetapan tersebut telah sesuai dengan arahan dan peraturan protokol kesehatan untuk tidak menumpulkan massa pada tahapan penetapan. Penulis : Rizaldi Editor : Saifullah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle