Bawaslu Kaltara Kembali Laksanakan Rapat Tematik Permasalahan Hukum
|
Malinau, Bawaslu Kaltara - Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara kembali laksanakan rapat pembahasan permasalahan hukum pasca tahapan pemilu dan pemilihan pada hari Jumat (22/10). Dalam pembahasan kali ini, subtema yang diangkat adalah Penegakan Hukum terhadap dugaan pelanggaran syarat pencalonan yang diketahui Pasca Pemunguta Suara pada Pemilihan Kepala Daerah, Penafsiran Hukum terhadap pasal 187 ayat 3 Undang-undang Pemilihan, dan Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon.
Subtema yang pertama dibawakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau, Donny. Dalam paparannya Donny menyampaikan permasalahan dalam issue yang diangkat adalah bagaimana kewenangan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran syarat pencalonan pasca tahapan? Serta bagaimana penegakan hukum dan sanksi terhadap dugaan pelanggaran syarat pencaonan pasca tahapan?.
Subtema kedua dibawakan oleh Anggota Bawaslu Malinau, Suriansyah. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana jika persyaratan tidak terpenuhi namun KPU menetapkan sebagai pasangan calon? Serta Bagaimana Penegakan Hukum yang dilakuan oleh Penyelenggara dan Sanksi apa saja yang diberikan?.
Subtema ketiga dibawakan oleh Anggota Bawaslu Tarakan, Jupri. Dalam Paparannya masalah yang diangat yaitu apakah sanksi pada pasal 187 ayat 3 dapat diterapkan untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur?
Setelah masing-masing menyampaikan paparannya, kemudian diberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk menanggapi.
Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Datin (Koordiv. H2DI), Fadliansyah menyampaikan, rapat pembahasan permasalahan hukum pasca tahapan ini merupakan upaya Bawaslu Kaltara untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memahani permasalahan hukum kepemiluan. “dengan rapat ini, Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat Stimulan†ungkapnya.
Dengan semakin banyaknya contoh permasalahan hukum yang diketahui oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, diharapkan kedepan kualitas Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu menjasi semakin baik, sehingga terwujud Penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah yang semakin berkualitas.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malinau, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai peserta.
Humas Bawaslu Kaltara
Subtema ketiga dibawakan oleh Anggota Bawaslu Tarakan, Jupri. Dalam Paparannya masalah yang diangat yaitu apakah sanksi pada pasal 187 ayat 3 dapat diterapkan untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur?
Setelah masing-masing menyampaikan paparannya, kemudian diberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk menanggapi.
Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Datin (Koordiv. H2DI), Fadliansyah menyampaikan, rapat pembahasan permasalahan hukum pasca tahapan ini merupakan upaya Bawaslu Kaltara untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memahani permasalahan hukum kepemiluan. “dengan rapat ini, Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat Stimulan†ungkapnya.
Dengan semakin banyaknya contoh permasalahan hukum yang diketahui oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, diharapkan kedepan kualitas Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu menjasi semakin baik, sehingga terwujud Penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah yang semakin berkualitas.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malinau, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai peserta.
Humas Bawaslu Kaltara