Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltara Laksanakan Penilaian Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kaltara Laksanakan Penilaian Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) laksanakan rapat Sosialisasi Penilaian Pelayanan Informasi Pubik Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai tahapan awal dalam melaksanakan penilaian kesiapan pelayanan informasi publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (15/07) Penilaian kesiapan pelayanan informasi publik ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota benar-benar siap dalam melakukan Pelayanan Informasi Publik khususnya dalam menyelenggaraan Pemilu 2024. “Sebagai Lembaga publik, Bawaslu berkawajiban terbuka terkait informasi publik kepada masyarakat. Hal tersebut tidak boleh dikesampingkan meskipun ditengah kesibukan Bawaslu mengawasi Tahapan Pemilu 2024 karena terdapat konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan”. Ungkap Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah. Dengan dilaksanakan penilaian pelayanan informasi public pada Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat mengukur tingkat kesiapan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dan jika masih ada yang kurang siap, dapat segera dibenahi. Harapannya, dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bawaslu Kaltara dapat menjadi Lembaga yang Informatif. Sebagai informasi, tahapan yang menjadi penilaian adaah, Proses Penyambutan Pemohon, Proses Penyerahapan Permohonan Informasi, Proses penentuan jenis informasi yang dimohonkan, dan Penyampaian status permohonan informasi. Bentuk pelaksanaannya berupa Simulasi yang disampaikan kepada Bawaslu Kaltara dalam bentuk Video. Rapat yang di Pimpin langsung oleh Fadliansyah, dihadiri oleh Tim Keterbukaan Informasi Bawaslu Kaltara, Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi, Atasan PPID, serta PPID.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle