Bawaslu Kaltara Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu Dan Pemilihan Serentak 2024
|
Sebatik, Bawaslu Kaltara – Anggota Bawaslu Kaltara pengampuh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Rustam Akief membuka secara resmi rapat koordinasi penyusunan indeks kerawanan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 untuk Bawaslu kabupaten / kota se – Provinsi Kalimantan Utara.
Rustam Akief mengatakan bahwa pelaksanakan rapat koordinasi ini merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 359/PM.00.00/K1/10/2022 tentang Pengumpulan Data Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada tanggal 19 Oktober 2022.
“Rapat koordinasi yang kita laksanakan ini karena adanya Surat Edaran dari Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait Pengumpulan Data Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dimana tahapan penyusunan indikatornya saat ini sedang berlangsung dan proses pengumpulan data IKP untuk Provinsi akan dikirim paling lama tanggal 26 November 2022â€, katanya dalam sambutan pembukaan rakor, Sabtu (19/11) di Sebatik
Lebih lanjut Akief menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten / Kota yang terundang akan melakukan presentasi terhadap data-data yang telah dikumpulkan terkait Indeks Kerawan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan serentak tahum 2024, yang telah disusun sebelumnya sesuai manual-exell panduan penyusunan IKP dari Bawaslu RI. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi akan merekapitulasi data tersebut dan memeriksanya sebelum mengisi secara online insruments IKP Â untuk disetorkan ke Bawaslu RI sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui Bawaslu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bertujuan untuk menyediakan data, analisis, dan rekomendasi bagi jajaran pengawas Pemilu sebagai bahan perumusan kebijakan, penyusunan program dan strategi dalam konteks pengawasan serta pencegahan pelanggaran Pemilu. Selain itu, IKP juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan langkah antisipatif atas potensi kerawanan. Di samping itu, melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan harapannya segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalkan, dan tercegah.
Diakhir pelaksanaan rakor, disepakati bersama DIvisi P2H Bawaslu Provinsi Kaltara dan Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota se Provinsi Kalimantan Utara yang menahkodai DIvisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas akan melakukan tindak lanjut untuk memfinalkan instrument Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sebelum dikirim secara online ke Bawaslu RI.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara
“Rapat koordinasi yang kita laksanakan ini karena adanya Surat Edaran dari Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait Pengumpulan Data Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dimana tahapan penyusunan indikatornya saat ini sedang berlangsung dan proses pengumpulan data IKP untuk Provinsi akan dikirim paling lama tanggal 26 November 2022â€, katanya dalam sambutan pembukaan rakor, Sabtu (19/11) di Sebatik
Lebih lanjut Akief menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten / Kota yang terundang akan melakukan presentasi terhadap data-data yang telah dikumpulkan terkait Indeks Kerawan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan serentak tahum 2024, yang telah disusun sebelumnya sesuai manual-exell panduan penyusunan IKP dari Bawaslu RI. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi akan merekapitulasi data tersebut dan memeriksanya sebelum mengisi secara online insruments IKP Â untuk disetorkan ke Bawaslu RI sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui Bawaslu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bertujuan untuk menyediakan data, analisis, dan rekomendasi bagi jajaran pengawas Pemilu sebagai bahan perumusan kebijakan, penyusunan program dan strategi dalam konteks pengawasan serta pencegahan pelanggaran Pemilu. Selain itu, IKP juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan langkah antisipatif atas potensi kerawanan. Di samping itu, melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan harapannya segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalkan, dan tercegah.
Diakhir pelaksanaan rakor, disepakati bersama DIvisi P2H Bawaslu Provinsi Kaltara dan Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota se Provinsi Kalimantan Utara yang menahkodai DIvisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas akan melakukan tindak lanjut untuk memfinalkan instrument Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sebelum dikirim secara online ke Bawaslu RI.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara