Bawaslu Kaltara Laksanakan Sosialisasi Pembuatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Kepada Parpol.
|
Nunukan, Bawaslu Kaltara -Â Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara laksanakan Sosialisasi Pembuatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bersama Partai Politik (Parpol) bertempat di Aula KPU Kabupaten Nunukan, pada hari Kamis (23/09).
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Koordinator Divisi (Koordiv.) Penyelesaian Sengketa, Sulaiman.
“Kegiatan ini semata-mata ingin memudahkan seluruh rekan-rekan partai politik agar mengetahui proses penyelesaian sengketa.â€ucap Sulaiman saat menyampaikan sambutannya saat pembukaan kegiatan.
Lanjutnya, Sengketa Proses Pemilu yang dimana dapat diajukan ketika pihak Parpol merasa dirugikan saat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) maupun Berita Acara (BA) oleh KPU dalam suatu Tahapan Penyelenggaran Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rahman yang turut memberikan sambutan menyampaikan apresiasi Kepada Bawaslu Provinsi Kaltara atas dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pembuatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bersama Partai Politik. Rahman berharap seluruh Perwakilan Partai yang hadir dapat memahami perbedaan antara kamar-kamar permohonan sengketa dengan rekomendasi penanganan pelanggaran.
[caption id="attachment_1566" align="aligncenter" width="1600"]
Pelaksanaan sosialisasi permohonan sengketa proses pemilu yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Nunukan.[/caption]
Adapun materi yang disampaikan dalam Sosialisasi ini diantaranya terkait subjek, objek, perbedaan sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan sengketa antar peserta pemilu, putusan, teknik pembuatan permohonan sengketa dan cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
Peserta yang hadir berasal dari Partai Golkar, Berkarya, PDIP, Partai GELORA, Partai GARUDA, Partai DEMOKRAT, Partai GERINDRA, PKPI, Partai NASDEM dan Partai PKS
Dalam Pembukaan kegiatan juga dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Nunukan, M.Rusli dan Anggtoa Bawaslu Kabupaten Nunuan, Rahman S.E.
Humas Bawaslu Kaltara
Pelaksanaan sosialisasi permohonan sengketa proses pemilu yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Nunukan.[/caption]
Adapun materi yang disampaikan dalam Sosialisasi ini diantaranya terkait subjek, objek, perbedaan sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan sengketa antar peserta pemilu, putusan, teknik pembuatan permohonan sengketa dan cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
Peserta yang hadir berasal dari Partai Golkar, Berkarya, PDIP, Partai GELORA, Partai GARUDA, Partai DEMOKRAT, Partai GERINDRA, PKPI, Partai NASDEM dan Partai PKS
Dalam Pembukaan kegiatan juga dihadiri oleh Anggota KPU Kab. Nunukan, M.Rusli dan Anggtoa Bawaslu Kabupaten Nunuan, Rahman S.E.
Humas Bawaslu Kaltara