Bawaslu Kaltara Lakukan Monitoring dan Pembinaan Internal di Malinau
|
Malinau, 7 April 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan internal di Kabupaten Malinau sebagai upaya memperkuat kelembagaan serta memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung tugas pengawasan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Donny, S.Th., M.H. dan Rulliyana, S.H., M.H., serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Drs. Feri Mulia Siagian, AP., M.Si. Kehadiran jajaran provinsi disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau beserta jajaran sekretariat.
Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltara, Feri Mulia Siagian, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh Bawaslu Malinau. Ia juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti kebijakan Sekretariat Jenderal terkait status kepegawaian.
“Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal, batas waktu penentuan status pegawai—apakah menjadi organik Bawaslu atau kembali ke pemerintah daerah—ditetapkan hingga 30 April 2026 dan wajib dilaporkan secara berjenjang paling lambat 5 Mei 2026,” ujarnya.
Feri menambahkan, proses administrasi perpindahan akan dilaksanakan pada Juni hingga Juli 2026. Sementara itu, untuk mutasi pegawai negeri sipil masih menunggu kebijakan lebih lanjut terkait moratorium. Adapun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin berpindah, diminta untuk melengkapi administrasi serta mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Bawaslu Malinau yang telah berstatus satuan kerja (satker) dapat memastikan ketersediaan sumber daya manusia, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan perbendaharaan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Rulliyana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan internal organisasi. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait perpindahan pegawai merupakan hak individu, namun diharapkan tetap mempertimbangkan kebermanfaatan bagi kelembagaan.
“Kami berharap rekan-rekan dapat mempertimbangkan untuk tetap menjadi bagian dari Bawaslu secara organik, demi keberlanjutan dan penguatan institusi,” katanya.
Selain itu, Rulliyana juga mengingatkan agar seluruh jajaran menyesuaikan jam kerja sesuai ketentuan terbaru dari Bawaslu RI, yakni dimulai pukul 07.30 WITA.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara berharap tercipta penguatan koordinasi, peningkatan kinerja, serta soliditas antar jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan ke depan.