Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltara, Mengantisipasi Potensi Kegandaan Dukungan Pencalonan Anggota DPD

Bawaslu Kaltara, Mengantisipasi Potensi Kegandaan Dukungan Pencalonan Anggota DPD
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara - Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara lakukan pencermatan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara. Bawaslu Kaltara dalam melakukan pencermatan Dukungan Bakal Calon DPD Provinsi Kalimantan Utara di Sekretariat Bawaslu Kaltara dengan menilik dan meneliti data yang di akses melalui aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan), Senin (9/01) Hal ini dilakukan sebagai fungsi pengawasan pada tahapan pendaftaran calon Anggota DPD yang tengah berjalan, menilisik lebih dalam apakah ada kegandaan eksternal maupun kegandaan internal dukungan. Kegandaan eksternal maksudnya adalah apakah pendukung salah satu bakal calon anggota DPD A, juga mendukung bakal calon anggota DPD B dan seterusnya, dan kegandaan internal adalah apakah data pendukung salah satu bakal calon anggota DPD tersebut memiliki kesamaan nama, NIK, maupun tempat tanggal lahir yang identik. Maka hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kaltara guna meminimalisir potensi permasalahan administrasi yang akan berujung pada sengketa antara bakal calon anggota DPD Provinsi kaltara nantinya. Selain kegandaan eksternal dan internal Bawaslu Kaltara juga mencermati syarat dukungan lainya dari pendukung bakal calon anggota DPD seperti pekerjaan/profesi, umur, dan persyaratan lainnya yang diperbolehkan untuk memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD tersebut. Dalam pencermatan terkait dukungan Bakal calon di dalam SILON Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara memiliki kendala waktu untuk menyalin dan mengkomparasi data yang ada, karena di SILON data yang dapat dicermati hanya berupa file berbentuk Foto dengan format PDF, akibatnya tim pencermatan Bawaslu Kaltara tidak dapat mengekstrak data yang ada menjadi file dalam versi word atau excel, sehingga tim harus melakukan penyalinan manual kedalam format yang berbeda untuk dapat dilakukan pencermatan dengan aplikasi tertentu. Sebagaimana diketahui, dari hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltara dari tanggal 30 Desember 2022 sampai saat ini nantinya akan menjadi sebuah data yang akan dibawa Bawaslu Kaltara sebagai rekomendasi perbaikan administrasi kepada KPU untuk bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara.   Penulis : Fuad Rachman, S.IP Editor    : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle