Bawaslu Kaltara Paparkan Hasil Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kaltara telah menyelesaikan salah satu tahapan pengawasan yaitu sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) di Provinsi Kalimantan Utara, Selasa, (14/03). Tahapan Coklit telah berlangsung sejak 12 februari hingga 14 maret 2023.
Dalam tahapan Coklit Pengawas Pemilu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel serta prinsip kemanfaatan teknis yakni mutakhir, akurat, dan lengkap.
Dalam proses Coklit dilaksanakan secara sampling oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari KPU, dan oleh jajaran pengawas tingkat Kabupaten sampai tingkat bawah seperti Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dari Bawaslu. Sementara Pengawas Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kaltara juga ikut membersamai pengawas yang melaksanakan tugas pengawasan di lapangan.
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) yang menjadi PIC (Person In Charge) dalam tahapan Coklit di Bawaslu Kaltara membekali pengawas yang turun di lapangan untuk membawa alat kerja berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Alat Kerja Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Tahun 2024.
Dari hasil alat kerja Bawaslu Provinsi Kaltara terdapat beberapa catatan hasil analisis pengawasan proses pencocokan dan penelitian, seperti masih adanya kesamaan nomor induk kependudukan (NIK) sementara pada nomor Kartu Keluarga dan Nama berbeda. Terdapat pemilih yang telah pindah domisili sementara namanya masih terdaftar dalam DPT online di tempat asal.
Selain itu, pelanggaran yang terjadi dan menjadi catatan Pengawas Pemilu adalah  Pantarlih  yang mendata tidak sesuai dengan TPS / tempat bertugasnya. Selanjutnya penulisan sticker yang tidak lengkap dan juga pencoklitan data yang tidak update, artinya menggunakan KK lama. Padahal ada KK baru.
Selama pengawasan Coklit di lapangan, Pengawas Pemilu juga masih menemukan data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masuk dalam Formulir A Daftar Pemilih. Terdapat Pemilih yang dimasukkan sebagai pemilih potensial tanpa identitas KTP/KK Terdapat Pemilih yang masih dalam pelatihan kepolisian dan belum memiliki KTA sudah dicoret dalam daftar pemilih. Terdapat rumah yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker.
Dibeberapa tempat yang sulit terjangkau oleh alat transportasi, pengawas pemilu mendapatkan fakta bahwa terdapat pemilih yang belum dilakukan coklit oleh Pantarlih, dan pemilih yang berpotensi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih belum dilakukan coklit.
Terhadap beberapa fakta dan pelanggaran yang ditemukan pengawas dilapangan, Bawaslu Kaltara akan menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis dalam tahapan coklit.
Sejak pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berjalan, Pengawas dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwascam dan PKD se-Kaltara berhasil melakukan uji petik kepada 209485 Kepala Keluarga, 55 kecamatan dan 482 Kelurahan/Desa, dengan jumlah TPS sebanyak 2267 TPS.
Hasil rekapitulasi telah terhimpun pada form alat kerja Bawaslu Kaltara yang dirangkum dari data Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara terkait Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat hasil Coklit Pengawas Pemiu di lapangan berjumlah 1187 orang, terbagi dalam beberapa kategori, diantaranya : 45 Pemilih yang tidak dikenali; 760 Pemilih yang meninggal dunia; 18 Pemilih anggota TNI; 46 Pemilih anggota Polri; 10 Pemilih bukan penduduk setempat; 155 Pemilih yang salah penempatan TPS; 4 Pemilih masih dibawah umur; 149 Pemilih pindah domisili.
Sedangkan, data Pemilih penyandang Disabilitas se Provinsi Kalimantan utara telah dilakukan Coklit berjumlah 266 orang, dan Pemilih yang belum memiliki E-KTP / KTP Elektronik berjumlah 1312 orang.
Selanjutnya Hasil pengawasan yang tertuang dalam alat kerja pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dapat menjadikan bahan sinkronisasi dan data pembanding dari data penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPS.
Penulis :
Editor : Humas Bawaslu Kaltara