Bawaslu Kaltara Pastikan Pelaksanaan Tes Perekrutan Panwascam di Kabupaten/Kota Lancar
|
Tanjung Selor, Bawsalu Kaltara – Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kaltara laksanakan rapat internal bersama Bawaslu Kabupaten / Kota se-Kaltara untuk mendengarkan laporan kesiapan pelaksanaan tes perekrutan Panwascam tidak mengalami kendala. Rabu (12/10)
Bertempat di ruang rapat lantai 2 gedung Bawaslu Kaltara rapat di hadiri Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, bersama Anggota Bawaslu Kaltara Divisi SDMO dan Diklat, Divisi Hukum dan PS yang hadir secara virtual, Divisi PP dan Datin yang hadir seara onsite bersama Ketua Bawaslu Kabupaten / Kota, Kasek dan Korsek se-Kaltara yang hadir secara onsite dan online melalui zoom.
Pembahasan rapat di awali laporan masing-masing Bawaslu Kabupaten / Kota yang menjelaskan bahwa pelaksanaan tes secara online di pastikan telah siap dalam segala hal. Baik dari perangkat komputer yang telah terhubung dengan jaringan internet dengan daya tangkap signal yang cepat, ruangan laboratorium yang kondusif, dan genset sebagai antisipasi manakala terjadi mati lampu saat pelaksanaan tes online sedang berlangsung.
Dalam hal tempat pelaksanaan, beberapa kabupaten meminjam dari pemerintah kabupaten setempat seperti laboratorium komputer yang biasa digunakan untuk perekrutan tes pns. Selain itu, ada yang meminjam ruang laboratorium kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komputer di daerah tersebut. Sehingga dari kesiapan tempat dan sarana pendukung di pastikan telah siap, tinggal menunggu arahan dan waktu dari Bawaslu Provinsi kapan pendistribusian soal bisa di terima oleh Bawaslu Kabupaten / Kota.
Yang menjadi pembahasan panjang dalam rapat tersebut adalah terkait pelaksanaan tes secara off line atau tes tertulis. Sebagaimana diketahui bahwa tes panwascam kali ini seperti perekrutan panwascam pada pemilihan tahun 2019, menggunakan dua metode tes yaitu secara online untuk wilayah yang bisa terjangkau jaringan internet, dan melalui off line atau tertulis untuk wilayah yang berada di daerah 3T ( Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Karena beberapa kecamatan yang berada di wilayah tersebut hanya mampu menangkap jaringan 2G telpon seluler.
Apabila soal tes harus di kirim melalui email ke masing-masing kabupaten / kota yang melaksanakan tes perekrutan, bagaimana daerah tersebut (3T, Pen.) bisa membuka email sementara akses internet tidak ada. Selain itu, bagaimana menggandakan soal tes manakala soal baru di terima pada hari-H pelaksanaan, sementara panitia dari masing-masing Bawaslu Kab./Kota yang mengawal jalannya tes telah bergerak sebelum hari-H pelaksanaan tes di karenakan jarak tempuh yang sangat jauh dan menggunakan alat transportasi mengikuti jadwal yang hanya bisa jalan di hari-hari tertentu.
Persoalan lain yang di pertanyakan adalah terkait nilai tes di antara peserta ada yang sama, bagaimana menentukan siapa yang lulus. Selain itu terkait tata tertib, apakah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten / Kota yang membuat tata tertib pelaksaan tes secara off line atau menunggu juknis dari Bawaslu RI. Dan beberapa pertanyaan yang pada dasarnya belum terakomodir dalam pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam.
Terkait persoalan yang ditanyakan, Koordinator Divisi SDMO dan DIklat Arif Rochman, mengatakan bahwa bagi kabupaten/ kota yang telah siap dalam pelasanaan tes secara online di persilahkan untuk memastikan kembali kesiapan sarana yang akan digunakan agar bisa dipastikan tidak ada kendala pada hari pelaksanaan. Sementara untuk kabupaten/kota yang melaksanaan tes secara off line di himbau menyiapkan terlebih dahulu admintrasi sesuai petunjuk tenkis pelaksanaan tes tertulis sebelumnya.
“untuk tata tertib pelaksanaan tes off line, berita acara, absensi peserta, nomor peserta dan name tage peserta tes silahkan dilaksanakan terlebih dahulu dengan mengacu pada petunjuk teknis yang lama. Karena untuk tes tertulis atau tes secara off line, tata tertib dan pentujuk teknisnya kami masih menunggu dari Bawaslu RI yang sampai saat ini masih dalam pembahasanâ€. Ungkapnya
Selain itu Arif, menekan jangan terpaku dan menunggu sehingga menghambat Bawaslu Kab./Kota melaksanakan persiapan di lapangan. Karena ketika juknis terkait hal tersebut telah keluar Bawaslu Kab./Kota tinggal menyesuaikan.
Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum dan PS Sulaiman, mengatakan bahwa Bawaslu Kab./Kota jangan mencoba melakukan hal – hal di luar aturan yang telah di tentukan. Jangan berinisiatif tanpa membangun koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kaltara. Karena melakukan tindakan yang tidak ada panduannya terkait tes perekrutan ini berpotensi melanggar kode etik.
“saya mengingatkan kepada teman-teman Bawaslu Kab./Kota jangan coba-coba melakukan hal-hal diluar aturan atau memodifikasi petunjuk teknis yang sejatinya tidak di atur. Komunikasi dulu ke Bawaslu Provinsi untuk memastikan jika hal itu tidak melanggar aturan. Karena memaksakan membuat pedoman sendiri berpotensi kita di tuntut secara etikâ€. Tegasnya
Sulaiman melalui virtual mengingatkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota bahwa waktu tes online dan off line dalam perekrutan panwascam ini bersamaan dengan beberapa kegiatan yang juga bersifat krusial untuk dilaksanakn yaitu verifikasi faktual dan persiapan workshop SigapLapor oleh Bawaslu RI.
“perlu juga diperhatikan bahwa jadwal tes perekrutan panwascam ini bersamaan waktunya dengan verifikasi faktual kepenguran Parpol oleh KPU di tingkat Provinsi, dan juga kesiapan Workshop SigapLapor oleh Bawaslu RI. Keduanya adalah agenda utama yang tidak bisa di nomor dua kan dalam keterlibatan Bawaslu dalam pelaksanaannya. Sehingga kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kab./Kota agar bisa menyesuaikan dan mengatur waktunya termasuk kepada staf teknis yang di tugaskan mengawal tes tertulis di tempat yang sulit terjangkau.†Tutupnya
Penulis : Humas Bawslu Kaltara
Dalam hal tempat pelaksanaan, beberapa kabupaten meminjam dari pemerintah kabupaten setempat seperti laboratorium komputer yang biasa digunakan untuk perekrutan tes pns. Selain itu, ada yang meminjam ruang laboratorium kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komputer di daerah tersebut. Sehingga dari kesiapan tempat dan sarana pendukung di pastikan telah siap, tinggal menunggu arahan dan waktu dari Bawaslu Provinsi kapan pendistribusian soal bisa di terima oleh Bawaslu Kabupaten / Kota.
Yang menjadi pembahasan panjang dalam rapat tersebut adalah terkait pelaksanaan tes secara off line atau tes tertulis. Sebagaimana diketahui bahwa tes panwascam kali ini seperti perekrutan panwascam pada pemilihan tahun 2019, menggunakan dua metode tes yaitu secara online untuk wilayah yang bisa terjangkau jaringan internet, dan melalui off line atau tertulis untuk wilayah yang berada di daerah 3T ( Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Karena beberapa kecamatan yang berada di wilayah tersebut hanya mampu menangkap jaringan 2G telpon seluler.
Apabila soal tes harus di kirim melalui email ke masing-masing kabupaten / kota yang melaksanakan tes perekrutan, bagaimana daerah tersebut (3T, Pen.) bisa membuka email sementara akses internet tidak ada. Selain itu, bagaimana menggandakan soal tes manakala soal baru di terima pada hari-H pelaksanaan, sementara panitia dari masing-masing Bawaslu Kab./Kota yang mengawal jalannya tes telah bergerak sebelum hari-H pelaksanaan tes di karenakan jarak tempuh yang sangat jauh dan menggunakan alat transportasi mengikuti jadwal yang hanya bisa jalan di hari-hari tertentu.
Persoalan lain yang di pertanyakan adalah terkait nilai tes di antara peserta ada yang sama, bagaimana menentukan siapa yang lulus. Selain itu terkait tata tertib, apakah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten / Kota yang membuat tata tertib pelaksaan tes secara off line atau menunggu juknis dari Bawaslu RI. Dan beberapa pertanyaan yang pada dasarnya belum terakomodir dalam pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam.
Terkait persoalan yang ditanyakan, Koordinator Divisi SDMO dan DIklat Arif Rochman, mengatakan bahwa bagi kabupaten/ kota yang telah siap dalam pelasanaan tes secara online di persilahkan untuk memastikan kembali kesiapan sarana yang akan digunakan agar bisa dipastikan tidak ada kendala pada hari pelaksanaan. Sementara untuk kabupaten/kota yang melaksanaan tes secara off line di himbau menyiapkan terlebih dahulu admintrasi sesuai petunjuk tenkis pelaksanaan tes tertulis sebelumnya.
“untuk tata tertib pelaksanaan tes off line, berita acara, absensi peserta, nomor peserta dan name tage peserta tes silahkan dilaksanakan terlebih dahulu dengan mengacu pada petunjuk teknis yang lama. Karena untuk tes tertulis atau tes secara off line, tata tertib dan pentujuk teknisnya kami masih menunggu dari Bawaslu RI yang sampai saat ini masih dalam pembahasanâ€. Ungkapnya
Selain itu Arif, menekan jangan terpaku dan menunggu sehingga menghambat Bawaslu Kab./Kota melaksanakan persiapan di lapangan. Karena ketika juknis terkait hal tersebut telah keluar Bawaslu Kab./Kota tinggal menyesuaikan.
Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum dan PS Sulaiman, mengatakan bahwa Bawaslu Kab./Kota jangan mencoba melakukan hal – hal di luar aturan yang telah di tentukan. Jangan berinisiatif tanpa membangun koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kaltara. Karena melakukan tindakan yang tidak ada panduannya terkait tes perekrutan ini berpotensi melanggar kode etik.
“saya mengingatkan kepada teman-teman Bawaslu Kab./Kota jangan coba-coba melakukan hal-hal diluar aturan atau memodifikasi petunjuk teknis yang sejatinya tidak di atur. Komunikasi dulu ke Bawaslu Provinsi untuk memastikan jika hal itu tidak melanggar aturan. Karena memaksakan membuat pedoman sendiri berpotensi kita di tuntut secara etikâ€. Tegasnya
Sulaiman melalui virtual mengingatkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota bahwa waktu tes online dan off line dalam perekrutan panwascam ini bersamaan dengan beberapa kegiatan yang juga bersifat krusial untuk dilaksanakn yaitu verifikasi faktual dan persiapan workshop SigapLapor oleh Bawaslu RI.
“perlu juga diperhatikan bahwa jadwal tes perekrutan panwascam ini bersamaan waktunya dengan verifikasi faktual kepenguran Parpol oleh KPU di tingkat Provinsi, dan juga kesiapan Workshop SigapLapor oleh Bawaslu RI. Keduanya adalah agenda utama yang tidak bisa di nomor dua kan dalam keterlibatan Bawaslu dalam pelaksanaannya. Sehingga kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kab./Kota agar bisa menyesuaikan dan mengatur waktunya termasuk kepada staf teknis yang di tugaskan mengawal tes tertulis di tempat yang sulit terjangkau.†Tutupnya
Penulis : Humas Bawslu Kaltara