Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltara Petakan Potensi Kendala Pembentukan PTPS

Bawaslu Kaltara Petakan Potensi Kendala Pembentukan PTPS
TanjungSelor, Bawaslu Kaltara - Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait dengan persiapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Utara, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kaltara, Kamis 1 Oktober 2020. RDK tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Keputusan Bawaslu RI Nomor:0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PTPS. Rapat tersebut membahas terkait dengan teknis pembentukan PTPS sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI serta memetakan potensi permasalahan yang akan timbul dalam rekrutmen nantinya. Rapat dipimpin langsung Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Arif Rochman. Dalam arahannya arif-sapaan akrabnya menyampaikan Provinsi Kaltara dalam perjalanannya mengawasi  Pemilu maupun Pilkada sebelumnya  memiliki dinamika dalam pembentukan PTPS. Hal tersebut dikarenakan kondisi geografis wilayah di Kalimantan Utara. ungkapnya. Beberapa Kabupaten yang ada di Kaltara masih minim sumber daya manusia (SDM) untuk direkrut sebagai PTPS kita, adapun yang berminat menjadi PTPS terkendala pada persyaratan seperti usia dan pendidikan yang sesuai dengan Perbawaslu “Namun yang paling menjadi kendala adalah syarat usia minimal 25 tahun” Ungkap Kordiv SDM dan Organisasi Selain itu, dalam pedoman pembentukan  PTPS ini harus ada Surat Keterangan Rapid Test yang disiapkan sendiri oleh pelamar yang ingin menjadi PTPS artinya,  hal ini akan menjadi beban oleh pelamar yang ingin menjadi  PTPS, karna mereka akan mengeluarkan Biaya tambahan. Potensi masalah lainya yang akan terjadi saat perekrutan PTPS yaitu kurangnya peminat Karena kondisi Pandemi Covid-19 “Resiko tugas ditengah situasi Pandemi Covid-19 ini tentu jadi kecemasan tersendiri, sehingga dalam rekrutmen nantinya, Wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat”. Ujarnya. Dalam rapat tersebut Arif menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa semua masalah yang berpotensi terjadi pada saat perekrutan diselesaikan sesuai dengan regulasi dan pedoman pembentukan PTPS dari Bawaslu RI. Arif optimis proses pembentukan PTPS akan menjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. Penulis :rizaldi Editor: Saifullah  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle