Bawaslu Kaltara Raih Penghargaan Terbaik 3 Kategori Pendampingan Konsultasi Hukum
|
Bulungan, Bawaslu Kaltara – Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) Divisi Hukum, Humas, dan Datin menerima Penghargaan Kategori Pendampingan Konsultasi Hukum Terbaik 3 dari Bawaslu Republik Indonesia. Pemberian Penghargaan ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Koorinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin (Kordiv. H2DI), Fadliansyah menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Bawaslu RI dan juga terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari Ketua dan Anggota Bawasu Provinsi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltara.
“Selanjutnya, dengan prestasi tersebut Bawaslu Kaltara akan berupaya meningkatkan kerja - kerja unit bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu Kaltara, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Kalimantan Utara.†Ungkapnya.
kedepan, semoga Bawaslu Kaltara mampu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang hukum agar dalam melaksanakan bantuan hukum dapat dilakukan secara profasional.
Kegiatan yang dilaksanakan secara dalam jaringnan (daring) tersebut, terlebih dahulu diawali dengan penyampaian materi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (KAPUSDATIN) Bawaslu RI, Lita Gustina.
“SPBE Merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.†Ucap Lita Gustina.
Tujuan penerapan SPBE dilingkungan Bawaslu, lanjutnya Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kemudian meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kepemiluan perlu dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu sistem berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas. Dan juga Menjalankan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Salah satu bentuk penerapan SPBE di Bawaslu RI saat ini yakni penerapan Tanda Tangan Digital dalam Persuratan, kedepan akan diterapkan secara bertahap pada tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota†Pungkasnya.
HUMAS BAWASLU KALTARA
Kegiatan yang dilaksanakan secara dalam jaringnan (daring) tersebut, terlebih dahulu diawali dengan penyampaian materi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (KAPUSDATIN) Bawaslu RI, Lita Gustina.
“SPBE Merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.†Ucap Lita Gustina.
Tujuan penerapan SPBE dilingkungan Bawaslu, lanjutnya Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kemudian meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kepemiluan perlu dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu sistem berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas. Dan juga Menjalankan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Salah satu bentuk penerapan SPBE di Bawaslu RI saat ini yakni penerapan Tanda Tangan Digital dalam Persuratan, kedepan akan diterapkan secara bertahap pada tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota†Pungkasnya.
HUMAS BAWASLU KALTARA