Bawaslu Kaltara serahkan akun Sipol kepada Bawaslu Kabupaten Kota.
|
Malinau, Bawaslu Kaltara – Bawaslu Kalimantan Utara serahkan akun sistem informasi partai politik (Sipol) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyerahan akun Sipol tersebut dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Dalam tahapan Pendaftaran Partai Politk Calon Peserta Pemilu nantinya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.
Penyerahan akun Sipol tersebut merupakan rangkaian dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor Bupati Malinau, Minggu (07/08).
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani menyampaikan, penyerahan akun Sipol yang ditandai dengan penanda tanganan berita acara serah terima dan surat pernyataan siap menjaga kerahasiaan akun Sipol dalam memaksimalkan kerja-kerja pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Rapat tersebut juga membahas potensi permasalahan yang dihadapi Pengawas Pemilu pada tahapan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu.
[caption id="attachment_1830" align="aligncenter" width="1599"]
Bawaslu kaltara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltara[/caption]
Salah satu pembahasan terkait nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara yang ditemukan terdaftar sebagai anggota Partai Politik setelah dilakukan pengecekan secara mandiri melalui laman website infopemilu yang disediakan KPU.
Dalam rapat tersebut , yang bersangkutan menyampaikan telah melakukan upaya dengan melaporkan hal tersebut kepada KPU melalui helpdesk yang disediakan.
Hal lain yang menjadi pembahasan yakni persiapan dalam perekrutan pengawas adhoc yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Anggota Bawaslu Kalimantan Utara, Koordinator divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Arif Rahman mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam perekrutan pengawas adhoc diantaranya kurangnya pendaftar khususnya pada tingkat kelurahan/desa dan juga Pengawasn TPS.
Hal ini biasanya karena kendala persyaratan seperti Umur minimal 25 tahun dan Pendidikan terakhir SMA “bahkan dibeberapa wilayah di kelurahan/desa juga terdapat kendala karena penduduk yang sedikit dan telah terdaftar sebagai anggota partaiâ€ungkapnya.
Untuk itu Bawaslu akan memaksimalkan sosialisasi rekrtumen pengawas adhoc kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, OKP dan LSM.
Harapannya, dalam rekrutmen pengawas adhoc untuk Pemilu serentak Tahun 2024 akan banyak masyarakat ikut berperan sebagai pengawas Pemilu.
Bawaslu kaltara dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltara[/caption]
Salah satu pembahasan terkait nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara yang ditemukan terdaftar sebagai anggota Partai Politik setelah dilakukan pengecekan secara mandiri melalui laman website infopemilu yang disediakan KPU.
Dalam rapat tersebut , yang bersangkutan menyampaikan telah melakukan upaya dengan melaporkan hal tersebut kepada KPU melalui helpdesk yang disediakan.
Hal lain yang menjadi pembahasan yakni persiapan dalam perekrutan pengawas adhoc yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Anggota Bawaslu Kalimantan Utara, Koordinator divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Arif Rahman mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam perekrutan pengawas adhoc diantaranya kurangnya pendaftar khususnya pada tingkat kelurahan/desa dan juga Pengawasn TPS.
Hal ini biasanya karena kendala persyaratan seperti Umur minimal 25 tahun dan Pendidikan terakhir SMA “bahkan dibeberapa wilayah di kelurahan/desa juga terdapat kendala karena penduduk yang sedikit dan telah terdaftar sebagai anggota partaiâ€ungkapnya.
Untuk itu Bawaslu akan memaksimalkan sosialisasi rekrtumen pengawas adhoc kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, OKP dan LSM.
Harapannya, dalam rekrutmen pengawas adhoc untuk Pemilu serentak Tahun 2024 akan banyak masyarakat ikut berperan sebagai pengawas Pemilu.