Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltara Sosialisasi Teknis Pengisian Form Pencegahan. Kordiv P2H: Pencegahan Harus Terukur dan Tersistematis

Bawaslu Kaltara Sosialisasi Teknis Pengisian Form Pencegahan. Kordiv P2H: Pencegahan Harus Terukur dan Tersistematis
Malinau, Bawaslu Kaltara - Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan yang sifatnya supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kab./kota guna mensosialisasikan SK Ketua Bawaslu nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 Tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dan pemilihan gubernur, wakil gubernur. Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Selasa (08/11) SK Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tersebut menjawab terhadap peran pencegahan Bawaslu Provinsi yang termaktub dalam pasal 97 undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selama ini kerja-kerja pencegahan belum terdokumentasi dan teradministrasi dengan baik dalam pelaksanaannya, padahal selama ini Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota hingga pengawas ad-hoc kerap kali melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan, misal dalam bentuk sosialisasi larangan-larangan dalam pemilu, pendidikan pemilu kepada pemilih pemula, pendidikan pengawasan partisipatif, audiensi kepada para stakeholders mengenai hal-hal yang dilarang dan lain sebagainya. Sosialisasi ini direncanakan akan dilaksanakan ke wilayah Kabupaten/Kota se-Kaltara hingga berita ini diterbitkan sementara Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Malinau yang sudah diberikan sosialisasi tersebut, dan akan diselesaikan dalam bulan November ini untuk 3 wilayah lainnya yakni Bawaslu Kabupaten Bulungan, Bawaslu Kota Tarakan dan Bawaslu Kabupaten Nunukan. Rustam Akif selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi ini mengingat banyak kegiatan-kegiatan yang sudah Bawaslu Lakukan guna menjalankan fungsi pencegahannya akan tetapi masih belum terdokumentasi dan teradministrasi dengan baik dalam pelaksanaannya, maka kita sepakati akan mulai lakukan dan jalankan penggunaan formulir pencegahan ini dalam bulan November tahun ini juga. “pentingnya sosialisasi SK Pencegahan ini karena banyak kegiatan-kegiatan yang sudah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab./Kota lakukan dalam fungsi pencegahannya akan tetapi masih belum terdokumentasi dan teradministrasi dengan baik dalam pelaksanaannya.” Ungkapnya Dan kegiatan sosialisasi SK nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 Tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dan pemilihan gubernur, wakil gubernur. Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, ini memang dilakukan untuk menggapai kesepemahaman antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pendokumentasian dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan. Karena pada konteksnya dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur, wakil gubernur. Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota peran pencegahan memang berada di hulu maka guna menekan pelanggaran yang terjadi penting kiranya untuk selalu dapat melakukan tindakan atau pun kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan dan terdokumentasi dan teradministrasi dengan baik. Penulis : Humas Bawaslu Kaltara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle