Bawaslu Kaltara Terima Audiensi Mahasiswa Unikal
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara - Bawaslu Provinsi Kaltara pada hari kamis (30/12) kedatangan rombongan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kaltara (Unikal). Didampingi dosen pengampuh mata kuliah Iskandar.
Rombongan diterima oleh Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Arief Rochman, Kepala Sekretariat, Saiful Bahri serta Jajajaran Pejabat Struktural dan staf teknis Bawaslu Kaltara. Selain melalui tatap muka juga terhubung bersama Anggota Bawaslu Kaltara yang lain melalui zoom meeting.
Kedatangan mahasiswa Unikal ini untuk mendengarkan secara langsung dari Bawaslu Kaltara sebagai salah satu Penyelenggara Pemilu. “Kedatangan kami berkaitan dengan kapasitas dan integritas mahasiswa melalui mata kuliah pengantar ilmu politik, maka dipandang perlu untuk menimba ilmu secara langsung dari salah satu penyelenggara pemilu di Kaltara.†Ucap Iskandar.
Ketua Bawaslu Kaltara, suryani menyampaikan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu telah menangani temuan dan laporan sebanyak 92 kasus. Dari jumlah tersebut Bawaslu melakukan verifikasi dan menetapkan sebanyak 56 merupakan pelanggaran dan 36 lainnya bukan pelanggaranâ€. ungkap Suryani.
Setelah pemaparan materi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara, pada sesi tanya jawab, terdapat pertanyaan “Apakah setiap pelanggaran itu akan di proses oleh bawaslu dan seperti apa sangsi yang telah berjalan?†oleh Iskandar. Juga “Siapa yang memantau kerja bawaslu? Apakah boleh dari masyarakat?†Tanya salah seorang mahasiswa.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki empat fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi pengawasan, fungsi pencegahan, fungsi penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Proses.â€. Tambah Anggota Bawaslu Kaltara, Arief.
“Tentunya setiap laporan dan temuan yang telah ditetapkan sebagai pelanggaran akan dikenakan sangsi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU. Hanya sebagai penyelenggara kami harus tetap melalukan pengawasan dan penindakan tersebut sesuai dengan batas kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang. Karena jika itu(aturan) kami langgar akan berujung pada kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)â€. Tutup Suryani.
Akhirnya, Baik Bawaslu Kaltara maupun dosen pengampuh fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Kaltara menginginkan ada tindak lanjut dari pertemuan ini. Satu yang pasti bahwa Fakultas Fisipol Unikal akan kembali bersurat meminta kesediaan Bawaslu menerima mahasiswa melakukan praktek lapangan dilembaga penyelenggara pemilihan umum ini.
by humas bawaslu kaltara
Kedatangan mahasiswa Unikal ini untuk mendengarkan secara langsung dari Bawaslu Kaltara sebagai salah satu Penyelenggara Pemilu. “Kedatangan kami berkaitan dengan kapasitas dan integritas mahasiswa melalui mata kuliah pengantar ilmu politik, maka dipandang perlu untuk menimba ilmu secara langsung dari salah satu penyelenggara pemilu di Kaltara.†Ucap Iskandar.
Ketua Bawaslu Kaltara, suryani menyampaikan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu telah menangani temuan dan laporan sebanyak 92 kasus. Dari jumlah tersebut Bawaslu melakukan verifikasi dan menetapkan sebanyak 56 merupakan pelanggaran dan 36 lainnya bukan pelanggaranâ€. ungkap Suryani.
Setelah pemaparan materi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara, pada sesi tanya jawab, terdapat pertanyaan “Apakah setiap pelanggaran itu akan di proses oleh bawaslu dan seperti apa sangsi yang telah berjalan?†oleh Iskandar. Juga “Siapa yang memantau kerja bawaslu? Apakah boleh dari masyarakat?†Tanya salah seorang mahasiswa.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki empat fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi pengawasan, fungsi pencegahan, fungsi penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Proses.â€. Tambah Anggota Bawaslu Kaltara, Arief.
“Tentunya setiap laporan dan temuan yang telah ditetapkan sebagai pelanggaran akan dikenakan sangsi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU. Hanya sebagai penyelenggara kami harus tetap melalukan pengawasan dan penindakan tersebut sesuai dengan batas kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang. Karena jika itu(aturan) kami langgar akan berujung pada kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)â€. Tutup Suryani.
Akhirnya, Baik Bawaslu Kaltara maupun dosen pengampuh fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Kaltara menginginkan ada tindak lanjut dari pertemuan ini. Satu yang pasti bahwa Fakultas Fisipol Unikal akan kembali bersurat meminta kesediaan Bawaslu menerima mahasiswa melakukan praktek lapangan dilembaga penyelenggara pemilihan umum ini.
by humas bawaslu kaltara