Bawaslu Kaltara Terus Pertahankan Predikat Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Upaya Bawaslu Kaltara dalam mempertahankan predikat informatif dari Bawaslu RI salah satunya dengan memberikan laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara secara berkala paling lambat pada bulan maret dalam tahun berjalan.
Disambut oleh Mohammad Isya (Ketua), Abdul Wahab (Wakil Ketua) dan Jahar Hamid (Komisioner) Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kaltara berserta jajaran Bawaslu Kab/Kota se-Kaltara sampaikan laporan Layanan Informasi Publik tahun 2022 ke KI Kaltara, Jum’at, (10/03) Pagi.
Anggota Bawaslu Kaltara Fadliansyah, menginginkan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara dapat memonitoring dan mengevaluasi kinerja Bawaslu di setiap tingkatan terkhusus di wilayah Kaltara dalam pemberian layanan Informasi kepada publik.
“kami juga mengharapkan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kinerja Layanan Informasi yang sudah kami laksanakan selama ini,†ungkapnya
Lebih lanjut, sebagai pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadli berharap monev yang dilaksanakan KI Provinsi Kaltara nantinya bisa menjadi bahan untuk mengevaluasi kekurangan, kendala dan hambatan Bawaslu di setiap tingkatan terkait Layanan Informasi Publik.
“hasil monitoring KI ini nantinya menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi kekurangan, kendala dan hambatan terkait layanan Informasi yang ada di Bawaslu Kaltara dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga Bawaslu Kaltara lebih informatif lagi disetiap tahunnya,†terangnya
Dalam kesempatan itu pula, sebagai pimpinan yang menangani langsung Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kaltara, ia meminta kepada KI Provinsi Kalimantan Utara sekiranya memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Kaltara dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjadi peserta dalam even pemeringkatan layanan informasi yang dilaksanakan KI di tingkat pusat.
“kenapa kami sangat perhatian terhadap layanan informasi karena ini salah satu langkah strategis kami dalam mewujudkan visi Bawaslu untuk menjadi lembaga pengawas Pemilu yang terpercaya, oleh karena itu baik di Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota sangat memperhatikan terkait dengan pelayanan informasi," tuturnya
Kunjungan ke KI Provinsi Kaltara dihadiri oleh seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara berserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang laksanakan sesuai dengan perintah yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, Laporan Layanan Informasi ini merupakan laporan ke-3 yang disampaikan ke KI Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kaltara ingin terus menggenjot kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu khususnya diwilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Penulis : Fuad Rachman, S.IP
Editorr : Humas Bawaslu Kaltara
Sebagai informasi, Laporan Layanan Informasi ini merupakan laporan ke-3 yang disampaikan ke KI Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kaltara ingin terus menggenjot kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu khususnya diwilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Penulis : Fuad Rachman, S.IP
Editorr : Humas Bawaslu Kaltara