Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Lakukan Monitoring dan Analisis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Bawaslu Kaltara saat Lakukan Monitoring dan Analisis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Bawaslu Kaltara saat Lakukan Monitoring dan Analisis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara melakukan monitoring serta analisis terhadap hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Utara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Provinsi Kalimantan Utara pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 543.216 pemilih, terdiri dari 282.581 pemilih laki-laki dan 260.635 pemilih perempuan. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan Triwulan IV Tahun 2025 yang berjumlah 535.309 pemilih, atau mengalami kenaikan sebanyak 7.907 pemilih.
Secara distribusi wilayah, peningkatan jumlah pemilih terjadi pada hampir seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Nunukan mencatat kenaikan tertinggi sebesar 3.458 pemilih, diikuti oleh Kabupaten Bulungan sebesar 2.165 pemilih, dan Kota Tarakan sebesar 1.718 pemilih. Kabupaten Malinau juga mengalami peningkatan sebesar 617 pemilih, sementara Kabupaten Tana Tidung menjadi satu-satunya daerah yang mengalami penurunan tipis sebesar 51 pemilih.

Bawaslu Kaltara Lakukan Monitoring dan Analisis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026


Dari aspek dinamika pemutakhiran data, jumlah pemilih baru pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 19.561 pemilih, meningkat signifikan dibandingkan Triwulan IV Tahun 2025 yang berjumlah 14.525 pemilih. Di sisi lain, jumlah pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) juga mengalami peningkatan menjadi 11.654 pemilih dari sebelumnya 4.561 pemilih.
Peningkatan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat tersebut mengindikasikan adanya proses verifikasi dan validasi data yang lebih intensif, termasuk pencermatan terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai pemilih.

Sementara itu, jumlah perbaikan data pemilih mengalami penurunan dari 4.681 pada Triwulan IV Tahun 2025 menjadi 1.730 pada Triwulan I Tahun 2026. Hal ini dapat mencerminkan semakin meningkatnya kualitas basis data pemilih, sehingga kebutuhan perbaikan administratif menjadi relatif berkurang.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berjenjang untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Bawaslu akan terus mendorong sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mendukung validitas data pemilih, sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle