Bawaslu teruskan temuan dugaan pelanggaran ke Polda
|
Tanjung Selor, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meneruskan hasil temuan pengawasan dugaan pelanggaran dengan nomor register 05/TM//PG/PROV/24.00/XII/2020 . Ke Polda kaltara.(12/12/2020)
hasil penelusuran dan klarifikasi terkait dengan temuan ini Bawaslu kaltara menggandeng kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Peneggakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kaltara.
Berdasarkan dengan regulasi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran yang sudah di tangani oleh Bawaslu akan di teruskan kepada kepolisian untuk lanjut di tingkat penyelidikan dan penyidikan karena di duga ada unsur pidana yang di langgar.
Dengan di teruskannya kasus ini ke Polda kaltara akan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya penyidikan dan penyelidikan dari kepolisian selama 14 hari kerja berdasarkan regulasi.
Terkait dengan penanganan temuan dugaan pelanggan sudah dua temuan Bawaslu kaltara yang sudah di teruskan kepada Polda kalatara yakni dengan nomor register
03/TM/PG/PROV/24.00/XI/2020 dan yang sekarang.
Dengan di teruskannya kasus ini ke Polda kaltara akan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya penyidikan dan penyelidikan dari kepolisian selama 14 hari kerja berdasarkan regulasi.
Terkait dengan penanganan temuan dugaan pelanggan sudah dua temuan Bawaslu kaltara yang sudah di teruskan kepada Polda kalatara yakni dengan nomor register
03/TM/PG/PROV/24.00/XI/2020 dan yang sekarang.