Bersama Gubernur Kaltara Menjaga Netralitas ASN Jelang Pemilu Serentak 2024; Bawaslu Kaltara Tanda Tangan MoU
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Utara melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Utara dalam ragka pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
Penandantangan MoU antara Bawaslu Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara ini dalam rangka membangun semangat bersama guna menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Selain Penandatangan MoU juga dilakukan penandatangan pakta integritas sebagai wujud ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara.
Zainal A. Paliwang mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.
“Kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, saya harap agar mematuhi hal ini dan bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, sekalipun dalam hati mendukung salah satu pilihan dan mempunyai hak pilih. Akan tetapi, sebagai ASN saudara harus tetap profesional.†Ungkapnya dalam sambutan pada acara Sosialisasi Netralitas ASN menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (08/12) Pagi.
Lebih lanjut, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara yang selalu memakai singal itu menambahkan sebagai ASN juga harus bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest dan selalu memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik atau pun disiplin pegawai.
“Mari menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melaui pendekatan politik. Saya meminta saudara dapat memahami dan menerapkan dengan sebaik-baiknya hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik pegawai atau pun disiplin pegawai,†Tegasnya
Dihadapan forum sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala dan Sekretaris Perangkat Daerah Provinsi Kaltara, Asisten dan Staf Ahli di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, dan Bawaslu Kaltara itu, Zainal juga menyampaikan, penandatanganan MoU antara Bawaslu Provinsi Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara ini pada intinya sebagai pedoman bagi para pihak dalam melakukan kerjasama yang saling mendukung.
“Dalam penguatan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan sinergitas dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran Pemilu, saya berharap semoga kita bisa melaksanakan MoU ini dengan sebaik-baiknya.†Tutupnya
Di akhir kata sambutan, Kepala Daerah yang terpilih secara demokratis pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2019 itu menyampaikan pesta demokrasi adalah pesta milik rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru meracuni demokrasi itu sendiri. Mari bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk, sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan baik.
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara