Buka Rakernis Operator JDIH, Sulaiman Sampaikan Pesan JDIH Penting
|
Malinau, Bawaslu Kaltara - Anggota Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sulaiman, Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Fadliansyah, dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Arif Rochman hadir dalam Rapat kerja Teknis Operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sampaikan beberapa teknis terkait operator jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) Bawaslu Se-kaltara. Senin (24/10)
Sulaiman dalam sambutannya mengatakan bahwa JDIH ini menjadi sangat penting karena merupakan produk hukum penunjang kinerja dari Bawaslu, meskipun beririsan dengan kegiatan lain seperti tahapan verfak partai politik.
“JDIH akan menjadi penilaian oleh Bawaslu RI pada bulan Desember 2022 maka harus dilakukan rakernis agar penilaian Bawaslu Kaltara menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.†Jelasnya
Koordiv PP dan Datin Fadliansyah, menyampaikan bahwa dalam JDIH terdapat beberapa aturan, dan hal ini harus dipahami oleh Kordiv Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum karena mengawal bagaimana pengoperasian JDIH. Harus menjadi prinsip adalah data yang dimaksud dalam JDIH adalah produk hukum, produk hukum itu bisa berupa regeling yang mana kewenangannya ada di Bawaslu RI. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak bisa membuat perbawaslu.
“ada beberapa data yang masuk dalam kategori dikecualikan contohnya rincian hasil penilaian seleksi anggota Panwaslu Kecamatan serta tanggapan dan masukan masyarakat terkait seleksi anggota panwascam†lanjutnya.
Lebih jauh Fadliansyah dalam Rakernis di Bawaslu Kabupaten Malinau mengatakan bahwa pemahaman tentang pengkategorian data yang dikecualikan dan data informasi yang dirahasiakan itu dapat ditingkatkan dengan banyak membaca peraturan-peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan rakernis ini turut sebagai pembicara yaitu Chandra Maheswara sebagai staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Chandra menyampaikan pelaksanaan rakernis ini di rasa penting untuk dilaksanakan segera karena akan menjadi penilaian keaktifan Bawaslu se-Kaltara dalam pengunggahan produk hukum oleh Bawaslu RI.
“JDIH secara nasional dinaungi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Kementerian, Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Demikian dengan Bawaslu berada dalam pengawasan dan audit oleh KemenkumHAM. Organisasi JDIH Bawaslu ini ada dalam setiap tingkatan level Bawaslu, baik Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Dokumen-dokumen yang dapat di upload oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam JDIH diantaranya adalah: putusan pelanggaran administrasi pemilu, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian Kerjasama, kajian hukum dan dokumen hukum inforamasi hukum yang berkitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten/Kota.†Jelasnya
Lanjut Chandra, terkait dengan data apa saja yang boleh dan tidak boleh diberikan dikaitkan dengan ketentuan dari PPID, harus saling berkesinambungan antara PPID dan JDIH. Apabila sulit menentukan mana dokumen yang dapat di upload dan mana yang tidak adalah dimana dokumen yang akan di upload diusahakan dapat memberi manfaat tetapi tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
“teman-teman operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota harus memfilter karena di Kab./Kota tidak terdapat verifikator, jadi operator merangkap verfikator. Nantinya dari Bawaslu Provinsi juga turut memfilter hingga Bawaslu RI pun turut memfilter dokumen yang di upload.†Paparnya
Hadir pula dalam kegiatan ini adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kaltara dan Pejabat Struktural Bawaslu Provinsi Kaltara serta Kasek dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan yang menjadi peserta rakernis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara khususnya yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta didampingi staf teknis yang membidangi JDIH
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara
Koordiv PP dan Datin Fadliansyah, menyampaikan bahwa dalam JDIH terdapat beberapa aturan, dan hal ini harus dipahami oleh Kordiv Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hukum karena mengawal bagaimana pengoperasian JDIH. Harus menjadi prinsip adalah data yang dimaksud dalam JDIH adalah produk hukum, produk hukum itu bisa berupa regeling yang mana kewenangannya ada di Bawaslu RI. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak bisa membuat perbawaslu.
“ada beberapa data yang masuk dalam kategori dikecualikan contohnya rincian hasil penilaian seleksi anggota Panwaslu Kecamatan serta tanggapan dan masukan masyarakat terkait seleksi anggota panwascam†lanjutnya.
Lebih jauh Fadliansyah dalam Rakernis di Bawaslu Kabupaten Malinau mengatakan bahwa pemahaman tentang pengkategorian data yang dikecualikan dan data informasi yang dirahasiakan itu dapat ditingkatkan dengan banyak membaca peraturan-peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan rakernis ini turut sebagai pembicara yaitu Chandra Maheswara sebagai staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Chandra menyampaikan pelaksanaan rakernis ini di rasa penting untuk dilaksanakan segera karena akan menjadi penilaian keaktifan Bawaslu se-Kaltara dalam pengunggahan produk hukum oleh Bawaslu RI.
“JDIH secara nasional dinaungi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Kementerian, Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Demikian dengan Bawaslu berada dalam pengawasan dan audit oleh KemenkumHAM. Organisasi JDIH Bawaslu ini ada dalam setiap tingkatan level Bawaslu, baik Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Dokumen-dokumen yang dapat di upload oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam JDIH diantaranya adalah: putusan pelanggaran administrasi pemilu, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian Kerjasama, kajian hukum dan dokumen hukum inforamasi hukum yang berkitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten/Kota.†Jelasnya
Lanjut Chandra, terkait dengan data apa saja yang boleh dan tidak boleh diberikan dikaitkan dengan ketentuan dari PPID, harus saling berkesinambungan antara PPID dan JDIH. Apabila sulit menentukan mana dokumen yang dapat di upload dan mana yang tidak adalah dimana dokumen yang akan di upload diusahakan dapat memberi manfaat tetapi tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
“teman-teman operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota harus memfilter karena di Kab./Kota tidak terdapat verifikator, jadi operator merangkap verfikator. Nantinya dari Bawaslu Provinsi juga turut memfilter hingga Bawaslu RI pun turut memfilter dokumen yang di upload.†Paparnya
Hadir pula dalam kegiatan ini adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kaltara dan Pejabat Struktural Bawaslu Provinsi Kaltara serta Kasek dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan yang menjadi peserta rakernis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltara khususnya yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta didampingi staf teknis yang membidangi JDIH
Penulis : Humas Bawaslu Kaltara