CALON ANGGOTA DPD KALTARA MENGADU DALAM SIDANG MK, BAWASLU KALTARA SIAP BERIKAN KETERANGAN
|
Jakarta – Mahkamah Konstitusi pada persidangan lanjutan dengan perkara Nomor 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024, hari ini agenda majelis mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak, Bawaslu Kaltara turut hadir sebagai pihak pemberi keterangan dari Bawaslu.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman, menyampaikan keterangan berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kaltara pada Pemilu 2024.
“Ada 8 laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi, kemudian ada 2 laporan yang diterima oleh Bawaslu Kab. Nunukan dan 1 temuan dari Bawaslu Provinsi, serta juga 1 temuan dari Bawaslu Kab. Nunukan. Dari kesemua itu tidak ada yang berkaitan dengan pokok perkara.†Ungkap Sulaiman dalam sidang MK, Senin (14/05/2024)
Ia melanjutkan, yang dimaksud penambahan 2 suara dari Abd. Djalil Fatah dan 28 suara dari Marthin Billa itu terjadi di TPS 1 desa Sumantipal Kec. Lumbis Pansiangan. Berdasarkan hasil pengawasan di TPS 1, memang ada terjadi proses perbaikan disana dan langsung diperbaiki di tingkat TPS. Namun, ada 4 calon yang dilakukan perbaikan, yang pertama nomor 1 Abd. Djalil Fatah yang sebelum perbaikan mendapat nilai 0 lalu, setelah dilakukan perbaikan mendapat nilai suara 2.
Terkait dengan nomor 10, Dr. Drs. Marthin Billa sebelum perbaikan mendapat nilai 0 dan setelah perbaikan mendapat suara 28. Setelah itu nomor 15, Sri Sulartiningsih sebelum perbaikan mendapat suara 0 dan setelah perbaikan mendapat suara 10. Kemudian nomor 16, Syamsudin sebelum perbaikan mendapat suara 99 dan setelah perbaikan mendapat suara 0. Hal ini terjadi dikarenakan KPPS TPS 1 Desa Sumantipal salah dalam menulis jumlah perolehan suara pada C Hasil dan langsung dilakukan perbaikan pada saat itu juga.
Pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan sampai tingkat Kabupaten Nunukan tidak ada keberatan saksi dari calon anggota DPD. Ketika rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi maka muncul keberatan dari saksi calon Sri Sulartiningsih. Namun, keberatan yang bersangkutan karena adanya perbedaan data pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb, dan DPK pada setiap jenis pemilihan umum yang semestinya pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb, dan DPK sama, tapi faktanya ditemukan perbedaan. Pada permasalahan tersebut, Bawaslu Kaltara telah mengeluarkan surat saran perbaikan kepada KPU Kaltara dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kaltara.
[caption id="attachment_2632" align="aligncenter" width="1600"]
Foto Sulaiman Pada saat memberikan Keterangan Kepada Mahkama konstistusi republik Indonesia SIDANG PHPU ,senin ( 13 /05/24 pukul 19.00) di jepret : Yusril[/caption]
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang yang digelar di ruang sidang panel 3 MK untuk memeriksa Perkara Nomor 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Sri Sulartiningsih, calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, nomor urut 15, dengan objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) terhadap suara Pemohon, Abd. Djali Fatah dan Marthin Billa. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh Abd. Djali Fatah adalah 3.647 suara, berbeda dari jumlah 3.649 suara yang ditetapkan oleh termohon. Sedangkan, suara yang seharusnya diperoleh Marthin Billa adalah 5.313 suara, berbeda dari jumlah 5.341 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, suara Pemohon baik menurut Pemohon ataupun Termohon adalah sebanyak 11.871 suara.
Disampaikan Ketua Majelis, Arief Hidayat, bahwa “seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat putusan hakim pleno yang dihadiri oleh 9 orang hakim. Akan ada dua kemungkinan hasil pleno, pertama perkara tidak dilanjutkan artinya sudah dapat diputus, dan yang kedua pemerikasaan perkara dilanjutkan dan para pihak boleh mengajukan saksi sebanyak 5 orang dan ahli 1 orang yang akan dilaksanakan pada 27 Mei – 4 Juni 2024.†Ketua Majelis menJelaskan
Reporter : Fakhmi Umar, S.IP
Editor: Kyoto_R
Foto Sulaiman Pada saat memberikan Keterangan Kepada Mahkama konstistusi republik Indonesia SIDANG PHPU ,senin ( 13 /05/24 pukul 19.00) di jepret : Yusril[/caption]
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang yang digelar di ruang sidang panel 3 MK untuk memeriksa Perkara Nomor 08-24/PHPU.DPD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Sri Sulartiningsih, calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, nomor urut 15, dengan objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) terhadap suara Pemohon, Abd. Djali Fatah dan Marthin Billa. Menurut Pemohon, suara yang seharusnya diperoleh Abd. Djali Fatah adalah 3.647 suara, berbeda dari jumlah 3.649 suara yang ditetapkan oleh termohon. Sedangkan, suara yang seharusnya diperoleh Marthin Billa adalah 5.313 suara, berbeda dari jumlah 5.341 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sementara itu, suara Pemohon baik menurut Pemohon ataupun Termohon adalah sebanyak 11.871 suara.
Disampaikan Ketua Majelis, Arief Hidayat, bahwa “seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat putusan hakim pleno yang dihadiri oleh 9 orang hakim. Akan ada dua kemungkinan hasil pleno, pertama perkara tidak dilanjutkan artinya sudah dapat diputus, dan yang kedua pemerikasaan perkara dilanjutkan dan para pihak boleh mengajukan saksi sebanyak 5 orang dan ahli 1 orang yang akan dilaksanakan pada 27 Mei – 4 Juni 2024.†Ketua Majelis menJelaskan
Reporter : Fakhmi Umar, S.IP
Editor: Kyoto_R