Dialog Interaktif Bawaslu Kaltara: Mahasiswa Sebagai Tonggak Pelaksanaan Pilkada 2024 Berintegritas
|
Tarakan, Bawaslu Kaltara - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Arif Rochman, mengajak mahasiswa agar terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif melalui sikap nalar kritis dan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan / Pilkada tahun 2024.
Arif Rochman menyampaikan, bahwa mahasiswa harus terlibat aktif dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yang bersih, jujur, beritegritas. Serta kritis dalam mendorong lahirnya kepemimpinan politik dari aspirasi masyarakat.
â€kenapa mahasiswa harus terlibat aktif , pertama; agar meningkatkan kualitas demokrasi. Kedua; memastikan hak pilih digunakan, mengawal pemilu bersih, jujur dan penuh integritas. Selanjutnya, mendorong tingginya partisipasi seluruh element masyarakat, dan yang terakhir mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar masyarakat,†pungkasnya dalam dialog interaktif menuju Pilkada tahun 2024 di Gedung Rektorat Universitas Borneo Tarakan. Senin (20/05/2024) Pagi
Selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Arif  juga memberikan materi terkait peran mahasiswa  sebagai pengawas partisipatif dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di depan mahasiswa fakultas hukum Universitas Borneo Tarakan yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tata Negara dan Administrasi Negara (HIMITAN)
â€seyogyanya mahasiswa memiliki nalar kritis, mahasiswa sebagai agent of change, agent of soscial control, besar harapan kita kegiatan ini mampu membangkitkan jiwa kawan-kawan mahasiswa untuk bisa ikut berpartispasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024,†ungkapnya
Kaprodi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Borneo Tarakan, Inggit Akim S.H, M.H, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Tata Negara dan admistrasi negara (HIMITAN FH UBT) setiap tahunnya.
[caption id="attachment_2647" align="aligncenter" width="1600"]
foto bersama Peserta dan narasumber dialog interaktif menuju pilkada Tahun 2024, (20 /05/2024) Rektorat Universitas Borneo Tarakan[/caption]
“sebagai bagian dari Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara dimana kita harus selalu belajar salah satunya melalui diskusi atau dialog interaktif sebagaimana yang dilaksanakan saat ini, kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,†tutur Inggit
Menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A.M Saifullah, menyampaikan materi penegakan hukum pada pelaksanaan pilkada tahun 2024, bahwa penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah ada beberapa hal yang menjadi faktor pendukung pelaksanaannya, pertama, regulasinya harus pasti dan pelaksanaan dalam hukum itu adalah undang-undang.
â€pada tahun 2015 ada hal yang sangat unik sekali dalam pemilihan saat itu, ada larangan namun sangsinya tidak ada sehingga muncullah perubahan-perubahan yang terjadi pada pelaksanaannya, kalau kita mau mengkaji lagi banyak sekali hal-hal yang dapat menjadi masukan untuk kedepannya,†tegasnya
Bersama itu, narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, H. Mumadadah, menyampaikan sejarah awal berdirinya Bawaslu Kaltara. Â karna beliau merupakan perintih bawaslu pertama di kaltara. Beliau mnyampaikan bahwa
â€kalau kita menujuk pada undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 negara indonesia adalah negara hukum artinya segala perbuatan dan tindakan kita itu diatur oleh oleh hukum ,kembali yang tadi ada dilema yang terjadi pada tahun 2015 ada larangannya tapi tidak ada sangsi, bingungkan,†tutur H. Mumadadah yang pernah menjadi Anggota Bawaslu Kaltara periode 2015-2020.
Reporter : A. Yusril
Editor : Kyoto_R
foto bersama Peserta dan narasumber dialog interaktif menuju pilkada Tahun 2024, (20 /05/2024) Rektorat Universitas Borneo Tarakan[/caption]
“sebagai bagian dari Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara dimana kita harus selalu belajar salah satunya melalui diskusi atau dialog interaktif sebagaimana yang dilaksanakan saat ini, kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,†tutur Inggit
Menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A.M Saifullah, menyampaikan materi penegakan hukum pada pelaksanaan pilkada tahun 2024, bahwa penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah ada beberapa hal yang menjadi faktor pendukung pelaksanaannya, pertama, regulasinya harus pasti dan pelaksanaan dalam hukum itu adalah undang-undang.
â€pada tahun 2015 ada hal yang sangat unik sekali dalam pemilihan saat itu, ada larangan namun sangsinya tidak ada sehingga muncullah perubahan-perubahan yang terjadi pada pelaksanaannya, kalau kita mau mengkaji lagi banyak sekali hal-hal yang dapat menjadi masukan untuk kedepannya,†tegasnya
Bersama itu, narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, H. Mumadadah, menyampaikan sejarah awal berdirinya Bawaslu Kaltara. Â karna beliau merupakan perintih bawaslu pertama di kaltara. Beliau mnyampaikan bahwa
â€kalau kita menujuk pada undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 negara indonesia adalah negara hukum artinya segala perbuatan dan tindakan kita itu diatur oleh oleh hukum ,kembali yang tadi ada dilema yang terjadi pada tahun 2015 ada larangannya tapi tidak ada sangsi, bingungkan,†tutur H. Mumadadah yang pernah menjadi Anggota Bawaslu Kaltara periode 2015-2020.
Reporter : A. Yusril
Editor : Kyoto_R