Lompat ke isi utama

Berita

Dilematis Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional Tanpa Badan Peradin Khusus.

Dilematis Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional Tanpa Badan Peradin Khusus.
Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah didepan mata, namun hingga saat ini masih terdapat pertanyaan besar. Kapan kah Badan Peradilan Khusus akan dibentuk? Undang – undang No 8 Tahun 2015 yang merupakan Rahim dari Badan Peradilan Khusus  untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan yang akan dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional timbul pertanyaan, bagaimana jika pada saat pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 Badan Peradilan Khusus belum terbentuk, maka kemana peserta pemilihan mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan ? Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara), Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin (Koordiv. H2DI), Fadliansyah menyampaikan “Untuk menjawab pertanyaan tersebut , setidaknya ada 3 pilihan yang memungkinkan untuk peserta pemilihan mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan yaitu : Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, atau suatu Quasi Peradilan.” Dalam hal pilihannya pada Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pasal 24C ayat(1), UUD 1945, wewenang Mahkamah Konstitusi meliputi menguji Undang – undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenagan Lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum., berdasarkan hal tersebut, maka kewenangan Mahkamah Konstitusi bersifat limitatif. Menurut Jimly Asshiddiqie kewenangan Mahkamah Konstitusi bersifat limitatif, namun masih dapat ditambah dengan amandemen, konvensi ketatanegaraan, tafsir hukum, dan Mahkamah dapat melakukan tafsir tersebut, hal ini dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVII/2019 yang menafsirkan pemilihan Kepala Daerah juga merupakan pemilihan Umum dengan model keserentakan pemilihan. Dengan Putusan no 55/PUU-XVII/2019 tersebut dapat dipahami Mahmakah Konstitusi bermaksud menambah kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan, namun tidak membentuk Badan Peradilan Khusus.   Apabila pilihannya pada Mahkamah Agung, kewenangan Mahkamah Agung diatur dalam pasal 24A ayat(1) UUD 1945 yaitu meliputi mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan di bawah Undang – undang, dan wewenang lainnya yang diberikan Undang – undang. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, kewenangan Mahkamah Agung tidak bersifat limitatif sebagaimana bunyi frasa “ dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang”. Selanjutnya penjelasan pasal 29 ayat(1) huruf e Undang – undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa yang dimaksud frasa kewenang lain yang diberikan undang – undang adalah dalam ketentuan ini termasuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Dalam hal ini dapat dimengerti bahwa amanat pembentukan Badan Peradilan Khusus penyelesaian sengketa hasil pemilihan diberikan undang – undang kepada Mahmakah Agung.   Pilihan berikutnya melalui Quasi Peradilan, Quasi peradilan adalah suatu badan yang kedudukannya berada diluar kekuasaan kehakiman, namun memiliki fungsi yudisial untuk menyelesaikan suatu konflik tertentu. Terkait sengketa pemilihan dapat dibedakan menjadi dua macam yakni pertama sengketa proses pemilihan, kedua sengketa hasil pemilihan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 bawaslu Provinsi danBawaslu Kabupaten/Kota berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara ( dalam hal ini KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota ), dan sengketa antar peserta pemilihan. Selain itu juga Badan Pengawas Pemilu berdasarkan pasal 22b dan pasal 30c Undang – undang No 10 tahun 2016 menjalankan fungsi quasi peradilan dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.   Apabila Bawaslu diberikan wewenang untuk memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa hasil pemilihan, maka kemungkinan akan timbul konflik kepentingan dimana tidak mungkin Bawaslu mengingkari hasil pengawasannya. Olehnya itu, Bawaslu harus bertransformasi menjadi Badan Peradilan Pemilu dengan syarat mengembalikan kemasyarakat fungsi pengawasannya. Transformasi tersebut dibentuk melalui undang – undang atau dengan PERPU mengingat  sebelum pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional Badan Peradilan Khusus harus dibentuk dan hal ini dapat dinilai sebagai suatu kondisi yang mendesak .   Opsi lain dapat juga dibentuk Badan Peradilan Pemilu diluar Kekuasaan Kehakiman dan bukan transformasi dari Bawaslu, dimana badan tersebut berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus  semua jenis pelanggaran pemilu/pemilihan, sengketa proses pemilu/pemilihan, sengketa hasil pemilu/pemilihan. “Tentu opsi ini sangat tidak siap untuk diterapkan mengingat selain perangkat undang – undang yang belum ada, juga dibutuhkan sumber daya manusia yang tersedia disemua provinsi dan kabupaten/kota, serta sarana prasarana.” Pungkas Fadli.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle