Divonis Penjara, Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu Di Kaltara
|
Tanjung Selor, Bawaslu Kaltara – Temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu ) Bawaslu Kaltara sejak tanggal 16 oktober 2023 telah final dan berakhir dengan ditetapkannya inisial IJ dan IS menjadi tersangka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Jumat (08/12)
Inisial IJ dan IS berdasarkan putusan pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon DPRD Provinsi Kaltara tahun 2024. Karena perbuatannya itu yang bersangkutan dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kaltara, Fadliasnyah, menyampaikan ucapan  terimakasih kepada Polres Nunukan yang telah banyak membantu dalam hal proses penanganan pelanggaran temuan tindak pidana Pemilu, di mana terlapor merupakan tahanan Polres Nunukan yang sedang menjalankan proses hukum tindak pidana umum dan di tahan di rutan Polres Nunukan.
â€Dari proses klarifikasi dan BAP yang dilaksanakan di Polres Nunukan sampai dengan peminjaman tahanan atas nama inisial IJ di bawa ke Tanjung Selor untuk membantu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selorâ€, ungkap Fadli kepada humas Bawaslu Kaltara dalam wawancara melalui whatsapp
Sementara itu, Kepala Polres Nunukan, AKBP TAUFIK NURMANDIA,S.I.K.,S.H.,M.H menyampaikan, â€pada dasarnya Polres Nunukan siap membantu dalam proses tindak pidana Pemilu. dan kita perlu perkuat dalam hal koordinasi dan komunikasiâ€, terang Taufik
[caption id="attachment_2509" align="aligncenter" width="1600"]
Foto Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu dan Kepolisian Saat meyerahkan tersangka kasus penanganan pelanggaran Tindak Pidana pemilu ke rumah tahanan negara polres nunukan.[/caption]
Penulis : Andi Yusril
Editor : Kyoto_R
Foto Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu dan Kepolisian Saat meyerahkan tersangka kasus penanganan pelanggaran Tindak Pidana pemilu ke rumah tahanan negara polres nunukan.[/caption]
Penulis : Andi Yusril
Editor : Kyoto_R